-->



Tidak Butuh Waktu Lama Gabungan Unit Reskrim Polsek Galang dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan

🗓️ Minggu, 05-Maret-2023 [20.10]

 Tidak Butuh Waktu Lama Gabungan Unit Reskrim Polsek Galang dan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Penganiayaan


Deli Serdang | Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Dengan reaksi cepat dan hanya dalam waktu hitungan  jam Unit Reskrim Polsek Galang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MR (23), Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB. 

MR (23) Warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban. Sugimin (53) yang juga Warga Dusun III Desa Nogorejo Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Informasi diperoleh, penangkapan MR berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 04 Maret 2023 atas Peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban Dusun III Desa Nogorejo Kecamatan Galang Kab. Deli Serdang.

Kejadian berawal pada saat korban baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak pada pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian di rujuk ke RS Grand Med Lubuk Pakam untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.

Atas kejadian itu, pelapor selaku anak korban merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk diproses secara hukum.

Mendapat laporan dan menanggapi pengaduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bersama  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung  melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (05/03/2023) sekira pukul 02.30 WIB, pelaku MR berhasil diamankan petugas, saat  pelaku berada di rumah abangnya yang berada di Gang Malinda Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, saat dikonfirmasi pelaku mengakui perbuatannya dan  kemudian petugas segera membawa pelaku ke Polsek Galang  guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Galang AKP PS Simbolon, SH,  ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, “ benar pelaku MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin, penyebab dilakukannya penganiayaan tersebut pelaku mengatakan karena merasa sakit hati atas perkataan korban, namun kami masih melakukan  proses penyelidikannya, dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Maldon Pasaribu)

(Sumber: Humas Polresta DS)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini