Tiga Pelaku Curanmor Terekam CCTV Berhasil di Tangkap Polres Binjai, Tiga Kali Melakukan Aksinya | Media Sergap -->

Tiga Pelaku Curanmor Terekam CCTV Berhasil di Tangkap Polres Binjai, Tiga Kali Melakukan Aksinya

 Tiga Pelaku Curanmor Terekam CCTV Berhasil di Tangkap Polres Binjai, Tiga Kali Melakukan Aksinya


🗓️ Selasa, 19-Sept-2023_🕙 20.58 WIB


Kota Binjai - Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Setelah melakukan pengecekan rekaman cctv di TKP tepatnya di parkir depan Kantor J & T Jalan Pasar- I Desa Tandem Hilir-I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (18/09/2023).

Berdasarkan rekaman cctv tersebut Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP/B/130/IX/2023/SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 05 September 2023, a.n korban RIDHO SYAHPUTRA.

Setelah melakukan penyelidikan dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Parulian Sitanggang, SH, mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sp.motor di parkiran J & T Tandem Hilir.

Dan tepatnya pada hari Senin 18/09/2023 sekira pukul 14.00 WIB TIM melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku yang saat itu ketiganya sedang berada di dalam rumah kontrakan di jalan Jati Dusun-II Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pria tersebut kemudian ditanya mengaku bernama : 

  1. WP als DANA als Jambret (24), jalan A.R Hakim Lk. III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
  2. CA als IRUL (19), Dsn. 1-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
  3. ED als NASRUL (36), Dsn. V Desa Asem Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan ditanya mengakui sudah melakukan pencurian sp.motor sebanyak 3 (tiga) kali di Wilayah Polsek Binjai.

Serta terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan, tegas IPDA P. Sitanggang. (Roni)

(Sumber: Humas Res Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini