Kepala Desa Hasang Abaikan Pemasangan Banner Dana Desa | Media Sergap -->

Kepala Desa Hasang Abaikan Pemasangan Banner Dana Desa

 Kepala Desa Hasang Abaikan Pemasangan Banner Dana Desa


📆 Selasa, 07-Nov-2023_🕑 20.09 WIB


Labura • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Entah takut dikoreksi warga atau takut ditelusuri wartawan penggunaan dan pengelolaan anggaran Desa nya hingga Kepala Desa Hasang di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura Mansur dinilai Publik sengaja mengabaikan pemasangan Banner atau (Plang Informasi) dalam penggunaan Dana Desa nya  baik DD maupun ADD. T.A 2022 maupun T.A 2023. Sikap tidak transfaran dan kesan menyembunyikan ini menjadi tanda tanya bagi Publik.

Dengan tidak dipajangnya item penggunaan dana yang akan dikelola Kepala Desa sebagai pengguna anggaran tentu menjadikan rasa curiga yang tinggi bagi warga masyarakat atas realisasi anggaran Desa Hasang ini sesuai dari rencana anggaran biaya yang telah dicantum dan ditetapkan untuk Desa ini.

Ketika hal tidak dipasangnya Papan info ini Sekdes Dedi Pane diruang Kades, Selasa (07/11/2023), hanya menepis "coba tanyakan saja sama Pak Kades, Pak. Ia sedang dilokasi persiapan acara untuk tamu Provinsi.

Ketika bertemu Kades Mansur hanya mengatakan "nantilah, saya masih sibuk mengkemas acara lagian masih banyak tamu.

Menyikapi dan mengesalkan hal ini sosok Pemerhati Desa yang bermukim di Kualuh Selatan Bambang Pridilianto, S.Pd, Selasa (07/11/2023), "sebagai Kepala Desa yang Mengelola Anggaran maka Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus di Publikasikan ditempat umum agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi apa-apa yang dibayarkan dari Anggaran APBDes tersebut.

Di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Prioritas dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Peran masyarakat harus dilibatkan mulai dari perencanaan sampai dengan Penggunaan Dana Desa. Masyarakat harus mengetahui melalui publikasi yang dilakukan diruang publik. Jika tidak dibuat Publikasinya oleh Kepala Desa maka masyarakat melalui Perwakilan Desa bisa menegur secara lisan atau tertulis dan disampaikan kepada Bupati.

Jika pembiaran oleh BPD dan Pemerintah Daerah maka bisa diduga ada tindakan KKN Kepala Desa, BPD, dan Pemerintah Daerah, tentu ini kita kesalkan.

Bila tak ingin di tuding negatif maka kita harap Anggaran Desa Hasang ini harus segera di pajang agar tranfaran, jelas Bambang. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini