Santai Duduk di Warung dan Sempat Ditanya, Gercap Sat Narkoba Polres Binjai Langsung Menciduk | Media Sergap -->

Santai Duduk di Warung dan Sempat Ditanya, Gercap Sat Narkoba Polres Binjai Langsung Menciduk

 Santai Duduk di Warung dan Sempat Ditanya, Gercap Sat Narkoba Polres Binjai Langsung Menciduk


📆 Kamis, 16-Nov-2023_🕑 08.24 WIB


Binjai - Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Bapak Kapolda Sumut, bahwa Narkotika merupakan musuh bersama. Sat Narkoba Polres Binjai telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki SY als Rambe usia 20 Tahun, sebagai Bandar Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu, (11/11/2023).

Mendapat informasi dari masyarakat dan memberitahukan bahwa adanya seseorang laki-laki yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang siap antar tempat sesuai pesanan barang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Namun saat di TKP petugas sempat kehilangan jejak sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan, tapi berkat kesigapan petugas dapat menemukan seorang laki-laki yang sedang santai dan duduk di sebuah warung dan ciri-ciri sesuai informasi awal, kemudian petugas langsung menghampiri terduga dan menanyakan *“ADA BARANGNYA BANG ?"*,  kemudian terduga menjawab  *“ADA BANG DI DALAM JOK KERETAKU"*, mendengar pengakuan terduga petugas langsung gerak cepat untuk mengamankannya dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya, sehingga petugas menemukan sebuah tas yang dibungkus dengan plastik warna biru dan menurut pengakuan terduga sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial *P*, kemudian Tim langsung memburu terduga P ke jalan glugur rimbun kecamatan sunggal, namun terduga tidak ditemukan.

Barang bukti yang ditemukan dari terduga *SY als Rambe (20)* yaitu ; 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 103,50 gram, dibalut dengan kertas dan di lakban cokelat, 1 buat plasti warna biru, 1 buah tas (tempat penyimpanan), 1 unit hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor honda scoppy BK 6933 AJN serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP IRVAN PANE, SH. (Roni)

(Sumber: Humas Res Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini