Polres Kukar Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Kaltim | Media Sergap -->

Polres Kukar Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Kaltim

 Polres Kukar Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Kaltim

📆 Minggu, 07-April-2024_🕑 13.21 WIB

KUKAR — KALTIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap jaringan sindikat pencurian sepeda motor di Kalimantan Timur. Dengan barang bukti sejumlah 45 unit sepeda motor yang berhasil didapatkan dari 7 tersangka. Dengan beraksi di Kutai Kartanegara, Samarinda dan Bontang.

Tersangka yang ditangkap masing-masing RJ, MU, AF, HS, AL, A dan AH. Ditangkap di tempat yang berbeda. Yakni di Kukar, Palangkaraya dan di NTB saat tersangka ingin pulang kampung.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 00.10 Wita, tim Alligator Polres Kukar mendapati informasi bahwa para pelaku dari Kecamatan Kembang Janggut menuju Kecamatan Loa Janan menggunakan mobil travel.

Tim yang dibantu Polsek Loa Kulu langsung menuju Desa Jembayan, untuk memberhentikan mobil travel yang dinaiki oleh para pelaku. Sekira pukul 01.00 WITA Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 2 kunci T.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku kemudian Tim Opsnal Alligator satreskrim polres kukar melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pelaku lainnya," ujar AKBP Heri Rusyaman.

Dijelaskan AKBP Heri Rusyaman, modus yang dilakukan oleh para tersangka, yakni berkeliling mencari sasaran dan pada saat melihat sepeda motor yang terlihat tidak terkunci setang, para pelaku pada saat situasi aman, mereka mendorong sepeda motor tersebut ke tempat sepi kemudian membongkar paksa kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan kunci T.

"Para tersanga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 TKP di wilayah Kukar. Kemudian para tersangka melakukan pencurian di TKP wilayah hukum Bontang dan Samarinda," lanjut Heri.

Seluruh tersangka pun terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHPidana subsider Pasal 480 ayat (1e) KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana. (FI)

(SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini