Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 42 Poket Narkotika Jenis Sabu Sabu dan Amankan | Media Sergap -->

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 42 Poket Narkotika Jenis Sabu Sabu dan Amankan

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 42 Poket Narkotika Jenis Sabu Sabu dan Amankan

📆 Kamis, 06-Juni-2024_🕑 11.59 WIB

SAMARINDA • KALTIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dengan menangkap Satu orang pelaku di Jl. Sultan Sulaiman No.- Rt.- Kel. Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan).

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mendapat laporan dan informasi Masyarakat bahwa Jl. Sultan Sulaiman No.- Rt.- Kel. Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Kemudian, Pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1 (satu) orang laki laki yang sedang berada diatas 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda PCX warna abu abu.

Kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan yang mengaku Bernama J (44) dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus merk Nextar warna hitam yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,39 (lima koma tiga sembilan) Gram Brutto yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip yang di temukan di kantong celana depan sebelah kiri kemudian di lakukan introgasi bahwa masih ada Narkotika jenis sabu sabu di rumah sdra J (44) yang terletak di Jl. Pelita IV Blok- Perumahan Sambutan Asri Kel. Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Alamat tersebut dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang di dalam nya berisikan 42 (empat puluh dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu sabu seberat 19,32 (Sembilan belas koma tiga dua) Gram Brutto di temukan di dalam lantai kamar sdra J (44) beserta barang bukti lain nya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fahrul Ichsan)

(SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini