-->

May Day 2025

May Day 2025



Posting Kata-Kata Tak S€№№h di Grup WhatsApp, Ruslan Efendi Dilaporkan ke Polda Sumut

Posting Kata-Kata Tak S€№h di Grup WhatsApp, Ruslan Efendi Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan, mediasergap.com - Seorang Ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai wartawati, Sarinah Siregar, S.E, (52), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan Sarinah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1353/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada Selasa (19/8/2025).

Dalam laporannya, Sarinah menyebut dirinya dirugikan setelah mengetahui adanya pernyataan bernada merendahkan yang ditujukan kepadanya di dalam Grup WhatsApp Keluarga Siregar. Ucapan tersebut diduga berasal dari akun WhatsApp bernama Ruslan Efendi yang menggunakan nomor 0822-1125-xxxx.

Peristiwa itu pertama kali diketahui Sarinah setelah mendapat informasi dari saksi berinisial JS, yang menunjukkan tangkapan layar (screenshot) percakapan di grup tersebut.

“Setelah melihat bukti percakapan itu, saya merasa terhina dan difitnah,” ujar Sarinah dalam laporannya.

Atas dasar itu, pelapor meminta Aparat Kepolisian menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan Sarinah mengacu pada Pasal 315 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan diterima langsung oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, S.H., M.M., Kepala SPKT Polda Sumut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi [https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/]

(Reporter: Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini