Unit Reskrim Polsek Medan Baru Gercep Ringkus Dua Maling Genset
Medan, mediasergap.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru bergerak cepat meringkus dua pelaku pencurian satu unit mesin genset di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kedua pelaku yakni SGS (45), warga Jalan Rotan, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, dan M (37), warga Jalan Selamat, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota. Korban diketahui bernama Reno Armin Sihombing (37), warga Jalan Iskandar Muda No. 56 A, Kelurahan Petisah Hulu.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu PM Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban nomor LP/B/687/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT terkait kehilangan genset pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Tambunan.
Ia menambahkan, pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim bersama Panit I Ipda Fidial Usmara, S.H., melakukan patroli di seputaran Jalan Iskandar Muda. Dari informasi warga, pelaku SGS terlihat di sebuah warung kelontong di Jalan Terong. Tim kemudian menangkap SGS dan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus rekannya, M, yang saat itu berada di pinggir Jalan Iskandar Muda.
Dari kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gembok besi yang telah rusak dan satu kaos abu-abu. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. (Rel)
No comments:
Post a Comment