19 Unit Rumah Mewah di Medan Diduga Tak Miliki PBG, Pejabat Perkim Bungkam
Medan, mediasergap.com - Maraknya pembangunan rumah mewah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Fenomena ini dinilai merugikan keuangan daerah, khususnya terkait perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dugaan tersebut mencuat setelah terungkapnya pembangunan 19 unit rumah mewah di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga tidak memiliki PBG. Proyek ini diduga mulus berjalan tanpa hambatan karena adanya praktik suap antara pihak pengembang dengan oknum pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
“Bangunan itu tidak ada PBG-nya, Bang. Punya orang keturunan namanya Sudarman. Coba hubungi orangnya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sambil memberikan nomor kontak WhatsApp yang disebut sebagai milik pemilik rumah mewah tersebut, Jumat (19/9/2025).
Hasil investigasi wartawan di lokasi pembangunan menunjukkan tidak adanya plank atau papan informasi yang biasanya dipasang sebagai tanda bahwa pembangunan tersebut memiliki izin resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak memiliki PBG sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Awak media mencoba menghubungi Sudarman, yang disebut sebagai pemilik 19 unit rumah mewah itu, melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons atau jawaban dari yang bersangkutan.
Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, awak media juga menghubungi Afandi, Kepala Bidang Perkim Kota Medan, pada Senin (22/9/2025). Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
Praktik pembangunan tanpa PBG seperti ini dinilai merugikan PAD Kota Medan. Selain itu, jika benar terjadi praktik suap, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
RCW Sumut dan berbagai pihak sebelumnya telah mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dalam proses perizinan dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini. (M)
No comments:
Post a Comment