-->

May Day 2025

May Day 2025



Pengadaan Suku Cadang PT Inalum Disorot, RCW Sumut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pengadaan Suku Cadang PT Inalum Disorot, RCW Sumut Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Medan, mediasergap.com - Polemik pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) mendapat sorotan tajam dari Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut). Lembaga ini menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan setelah muncul keluhan dari PT SSE, selaku vendor resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius. Salah satunya, PT Inalum disebut menolak barang Original Equipment Manufacturer (OEM) dari Kito dan Satuma, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, perusahaan justru menerima suku cadang bermerek Meidensha yang telah berhenti produksi sejak 2010.

“Fakta bahwa barang OEM resmi ditolak sementara barang bermerek Meidensha diterima jelas merupakan kejanggalan. Ini berpotensi masuk kategori pengadaan tidak sah dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sunaryo di Medan, Kamis (18/09/2025).

Menurut Sunaryo, dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor jika terbukti ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. “Apalagi barang yang disuplai PT SSE masih tersimpan di gudang PT Inalum. Jika sudah ada pembayaran tetapi barang tidak digunakan, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Pihak PT SSE dalam keterangannya menyebut telah berulang kali melayangkan surat resmi kepada jajaran komisaris, direksi, dan manajemen PT Inalum selama dua tahun terakhir, namun tak mendapat tanggapan memadai. Sejak 15 Februari 2024, PT SSE meminta kejelasan status barang yang telah dikirimkan, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Barang-barang tersebut merupakan suku cadang seperti Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, dan Brake Shoe, yang dibeli langsung dari pabrikan OEM resmi, Kito Corporation dan Satuma.

PT SSE juga menolak alasan penolakan PT Inalum yang menyebut kontrak telah berakhir. Menurut mereka, Pasal 8.5 kontrak menyatakan kewajiban para pihak tetap berlaku hingga seluruh pelaksanaan selesai. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 kontrak membuka ruang untuk perpanjangan melalui addendum. “Rapat koordinasi dengan Departemen Logistik PT Inalum pada Februari dan Maret 2024 bahkan sudah menyepakati jadwal pengiriman. Itu menunjukkan adanya perpanjangan waktu secara implisit, sehingga pembatalan sepihak tidak tepat secara hukum,” tulis PT SSE dalam surat resminya.

Lebih lanjut, PT SSE mempertanyakan dasar hukum penggunaan suku cadang bermerek Meidensha dalam kontrak baru. Pasalnya, divisi hoist Meidensha di Jepang telah berhenti produksi sejak 2010 dan hanya beralih ke bidang konsultan elektrik. Namun, pada Desember 2024 dan Januari 2025, PT Inalum tetap menerima brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain.

Dalam surat resminya, PT SSE mengingatkan manajemen PT Inalum untuk mematuhi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan tanggung jawab direksi dan larangan penyalahgunaan wewenang. RCW Sumut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

“Jika ada oknum yang sengaja mengatur skema pengadaan untuk menguntungkan vendor tertentu, itu jelas bentuk korupsi. Kami tidak ingin BUMN sebesar PT Inalum tercoreng oleh praktik seperti ini,” pungkas Sunaryo. (M)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini