19 Unit Rumah Mewah Diduga Tak Memiliki PBG, JPKP Sumut Soroti Lemahnya Pengawasan
Medan, mediasergap.com - Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara, Rudi Chauriza Tanjung, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan 19 unit bangunan rumah mewah di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri tanpa izin resmi dan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Kita sangat menyayangkan bagaimana mungkin 19 unit bangunan mewah bisa berdiri tanpa PBG. Ini jelas menghambat PAD dan merugikan keuangan negara,” tegas Rudi saat diwawancarai di sebuah kedai kopi di Pasar Merah, Medan, Rabu (24/9/2025).
Rudi menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan, perubahan, atau perbaikan signifikan pada bangunan wajib memiliki PBG. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Semua jenis bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai. Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi, mulai dari administratif berupa denda, pidana penjara, hingga perintah pembongkaran bangunan,” jelas Rudi.
Rudi juga menekankan bahwa meskipun beberapa peraturan daerah mungkin memberikan pengecualian untuk jenis bangunan tertentu, secara umum setiap aktivitas pembangunan wajib melalui proses perizinan PBG.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan mengungkapkan maraknya bangunan liar di Medan yang tidak memiliki PBG. Fenomena ini diibaratkan seperti jamur di musim hujan dan diduga terjadi akibat praktik suap yang dilakukan oleh pihak pengembang kepada oknum pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Menurut Rudi, dugaan praktik suap inilah yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah dan perizinan bisa diabaikan, sehingga bangunan tetap berdiri tanpa hambatan.
Hasil investigasi wartawan pada Jumat (19/9/2025) di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi PBG yang biasanya wajib dipasang di area pembangunan sebagai bukti legalitas izin.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengonfirmasi bahwa ke-19 rumah mewah tersebut benar-benar tidak memiliki PBG dan diketahui milik seorang pengusaha bernama Sudarman.
“Bangunan itu tidak ada PBG-nya, bang. Itu punya orang keturunan bernama Sudarman. Coba abang hubungi orangnya,” ujar warga tersebut sambil memberikan nomor WhatsApp yang diduga milik pemilik bangunan.
Namun, upaya awak media untuk menghubungi Sudarman melalui panggilan dan pesan WhatsApp tidak mendapat respon.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/9/2025), Kabid Perkim Kota Medan, Afandi, juga tidak memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Rudi mendesak agar pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas demi menegakkan aturan dan mencegah kerugian yang lebih besar terhadap keuangan negara maupun PAD Kota Medan.
“Kita harus mengkroscek bersama kenapa bangunan seperti ini bisa berdiri tanpa PBG. Apakah memang ada peraturan daerah yang memberi pengecualian, atau ada hal lain yang patut dicurigai,” pungkas Rudi. (M)
No comments:
Post a Comment