-->

May Day 2025

May Day 2025



Inspektorat Jenderal Siapkan Tim Audit Dana BOP Kesetaraan di Sumut

Inspektorat Jenderal Siapkan Tim Audit Dana BOP Kesetaraan di Sumut


Medan, mediasergap.com - Dalam waktu dekat, Inspektorat Jenderal Kementerian terkait akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan audit dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh sejumlah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Kami sedang menyusun perencanaan, dan dalam waktu yang tidak lama lagi tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengusutan terkait dana BOP di Sumut,” ungkap seorang pejabat Inspektorat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di Medan, Kamis (25/9/2025).

Pejabat tersebut menjelaskan, kunjungannya ke Sumut sebelumnya bertujuan untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi dana BOS yang melibatkan beberapa oknum kepala sekolah di wilayah Sumut.

Menurutnya, audit ini akan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP Kesetaraan oleh PKBM, berdasarkan laporan masyarakat yang dinilai kredibel.

Beberapa bulan lalu, Inspektorat telah menurunkan tim investigasi untuk melakukan audit awal di tiga kabupaten, yaitu:

  • Kabupaten Deli Serdang (2 lembaga PKBM)
  • Kabupaten Mandailing Natal (2 lembaga PKBM)
  • Kabupaten Serdang Bedagai (jumlah lembaga tidak disebutkan)

“Hasil dari audit awal ini menjadi contoh yang akan dikembangkan ke PKBM lainnya di seluruh Sumut,” jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan, di antaranya:

  1. Penggelembungan data siswa di aplikasi Dapodik, di mana jumlah siswa yang terdaftar lebih banyak dari kenyataan di lapangan.
  2. Tidak adanya proses belajar mengajar, meski dalam data resmi tercatat ratusan siswa yang dibiayai APBN.
  3. Dugaan kerja sama ilegal antara PKBM dengan lembaga lain seperti pesantren atau panti asuhan.

  • Siswa yang sudah dibiayai oleh pesantren kembali didaftarkan ke PKBM untuk mendapatkan dana BOP tambahan.
  • Praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi data dan melanggar Undang-Undang Sisdiknas.

“Jika warga belajar sudah terdaftar di pesantren dan mendapat pembiayaan di sana, seharusnya tidak boleh lagi terdaftar di PKBM. Jika ditemukan pelanggaran seperti ini, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Inspektorat memastikan audit kali ini akan dilaksanakan secara serius, menepis anggapan bahwa audit sebelumnya hanya formalitas.
Mereka telah menyiapkan format laporan resmi yang wajib dipenuhi pengelola PKBM. Jika tidak dapat dipenuhi, maka dana yang diterima harus dikembalikan penuh.

Ruang lingkup audit mencakup anggaran BOP Kesetaraan tahun 2021 hingga 2024, sedangkan anggaran tahun 2025 akan diaudit pada 2026.

“Jika tidak ada pengembalian penuh, maka aparat penegak hukum siap melakukan penindakan, termasuk jemput paksa,” ujarnya tegas.

Menanggapi adanya kasus PKBM di Kota Medan dan Kabupaten Langkat yang sudah diperiksa sebelumnya namun dana belum dikembalikan ke kas negara, Inspektorat menyatakan hal tersebut tetap akan diproses secara hukum.

“Mereka akan kami laporkan sesuai mekanisme hukum. Di provinsi lain, sudah ada pengelola PKBM yang dipenjara karena kasus serupa. Pada prinsipnya, kami lebih mengedepankan pembinaan. Namun, jika tidak mau dibina, maka siap-siap dibinasakan,” tutupnya dengan nada tegas. (M)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini