Suasana Memanas, Dua ASN RSUD Rejang Lebong Terjerat Kasus Korupsi
Rebong, mediasergap.com - Suasana hukum di Kabupaten Rejang Lebong kembali memanas. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Rejang Lebong.
Kedua tersangka tersebut adalah Dwi Prasetyo, mantan Kepala Bagian Administrasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022 hingga 2023, dan Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran dalam pengelolaan dana BLUD.
Pihak berwenang menyatakan, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan serta pengumpulan dokumen pendukung. Aparat penegak hukum juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat internal rumah sakit yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Penyidik berjanji akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. (Darmadi S)
No comments:
Post a Comment