DLH Toba Gelar Konsultasi Publik Finalisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Tahun 2025
TOBA, mediasergap.com - Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik Finalisasi Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Kabupaten Toba Tahun 2025, pada Selasa (28/10/2025) di ruang rapat Kantor DLH Kabupaten Toba.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, serta menghadirkan konsultan penyusun dokumen DDDTLH.
Dalam sambutannya, Asisten II Setdakab Toba, Jonni D.P. Lubis, yang memimpin jalannya Konsultasi Publik menyampaikan bahwa dokumen DDDTLH memiliki peran penting sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dokumen ini jangan hanya menjadi produk administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi acuan bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup,” tegas Jonni.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar data dan hasil kajian dalam dokumen ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang memperhatikan keseimbangan ekologi dan sosial.
Dari hasil penyusunan sementara oleh Tim Konsultan, kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Toba secara umum masih tergolong baik.
Untuk daya dukung pangan, Kabupaten Toba memiliki ketersediaan sebesar 1.299.451.453.578,1 Kkal, jauh di atas kebutuhan masyarakat sebesar 163.916.025.000 Kkal. Ini menunjukkan bahwa ketersediaan pangan di wilayah Toba masih memadai.
Sementara untuk daya dukung air, secara keseluruhan belum terlampaui atau masih dalam kondisi aman. Namun demikian, terdapat enam Kecamatan yang telah menunjukkan kondisi daya dukung air terlampaui, yakni Kecamatan Ajibata, Siantar Narumonda, Sigumpar, Tampahan, Uluan, dan Parmaksian.
Penyusunan dokumen DDDTLH ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Toba dalam melaksanakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bila RPPLH belum tersedia, maka pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan hasil kajian DDDTLH, yang memuat analisis keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan lingkungan hidup.
Melalui dokumen ini, Pemerintah Daerah dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga arah pembangunan dapat dilakukan secara terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. (Ds)


No comments:
Post a Comment