Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Gelar Sosialisasi Hukum Pertanahan untuk Masyarakat Desa Sitoluama
TOBA, mediasergap.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Pertanahan bagi masyarakat Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, pada Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait pengelolaan serta penyelesaian masalah pertanahan.
Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa tersebut dihadiri sejumlah Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, serta Perwakilan warga pemilik dan pengelola tanah. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan potensi sengketa, penegasan batas bidang tanah, prosedur administrasi pertanahan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Toba, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Kementerian ATR/BPN dalam memberikan edukasi hukum pertanahan kepada masyarakat di Daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya atas tanah yang dimiliki. Banyak sengketa terjadi karena kurangnya informasi terkait batas tanah, legalitas dokumen, dan prosedur pengurusan hak. Melalui sosialisasi ini, kami berharap permasalahan tersebut dapat diminimalisir,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Toba selalu membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan terkait sengketa atau permasalahan lain seputar pertanahan.
“Kantor kami siap membantu masyarakat, baik dalam penyuluhan, penanganan kasus, maupun layanan pertanahan lainnya selama mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sitoluama, menyambut baik kegiatan tersebut.
“Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak warga yang masih kurang memahami proses administrasi pertanahan, termasuk cara menghindari sengketa. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkala,” katanya.
Warga yang hadir terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung hampir satu jam. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar batas kepemilikan tanah warisan, prosedur pemecahan sertifikat, hingga cara melaporkan konflik batas tanah antar keluarga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba berharap masyarakat Desa Sitoluama semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesadaran hukum dalam menjaga hak atas tanahnya. (Ds)

No comments:
Post a Comment