Mantan Kadis Budparpora Batu Bara Diduga Jarang Masuk Kerja Usai Rotasi Jabatan | Media Sergap -->



Mantan Kadis Budparpora Batu Bara Diduga Jarang Masuk Kerja Usai Rotasi Jabatan

Mantan Kadis Budparpora Batu Bara Diduga Jarang Masuk Kerja Usai Rotasi Jabatan

Batu Bara, mediasergap.comRotasi dan mutasi jabatan dalam pemerintahan merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Namun demikian, proses tersebut terkadang menimbulkan persoalan di lapangan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami penurunan jabatan.

Hal ini diduga terjadi pada SM, mantan Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Batu Bara. Sejak dilakukannya rotasi jabatan oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, terhitung mulai September 2025, SM tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas dan dipindahkan sebagai staf di Kantor Camat Sei Suka.

Namun berdasarkan pantauan awak media bersama pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Batu Bara, SM diduga jarang hadir dan tidak menjalankan aktivitas kerja secara penuh di kantor tempat ia bertugas. Pantauan dilakukan pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Camat Sei Suka, di mana yang bersangkutan tidak terlihat berada di kantor.

Beberapa pegawai yang ditemui awak media menyebutkan bahwa SM hampir tidak pernah terlihat masuk kerja. Salah seorang pegawai di bagian umum menyampaikan bahwa yang bersangkutan jarang hadir di kantor. Hal senada juga disampaikan ASN lainnya yang menyebutkan bahwa SM tidak terlihat menjalankan aktivitas kerja sebagaimana pegawai lainnya.

Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media. Hingga Selasa, 30 Desember 2025, awak media secara tidak sengaja bertemu dengan Ngate, Camat Sei Suka. Saat dikonfirmasi, Camat menyatakan bahwa SM masih tercatat sebagai pegawai di Kantor Camat Sei Suka.

“Masih bekerja di sini,” ujar Camat Ngate singkat. Saat ditanyakan lebih lanjut terkait kehadiran SM, Camat mengaku pernah menegur yang bersangkutan agar masuk kerja seperti biasa, namun kehadirannya disebut hanya sebentar pada pagi hari.

Menanggapi hal tersebut, Budi Ansyah Ilham HRP, S.H., selaku pengurus Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara, menyayangkan dugaan sikap tidak disiplin tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, setiap pegawai terikat pada aturan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai ASN yang telah disumpah jabatan, seharusnya siap ditempatkan di mana saja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara bersama awak media berencana menyurati BKPSDM Kabupaten Batu Bara untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong adanya tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin kepegawaian. Langkah ini dinilai penting guna menjaga integritas serta kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. (Biro BB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini