Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp.38 Juta
MEDAN, mediasergap.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) KUHP Tahun 2023.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tanggal 02 Januari 2026, yang dilaporkan oleh Erlina (66), seorang wiraswasta, warga Komplek Tasbi Blok G No. 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni:
- Kasihman Sinambela (27), wiraswasta, beralamat di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
- Ali (33), wiraswasta, beralamat di Jalan Sei Sira, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Salon Nabita Therapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga berupa lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset berkapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat kurang lebih 50 kilogram. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan melaporkannya ke Pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu, 03 Januari 2026, piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya, pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, H., M.H., saat melaksanakan patroli, menerima informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, dengan harga Rp.1.700.000, yang hasilnya digunakan untuk berfoya-foya menyambut tahun baru.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Roni)

No comments:
Post a Comment