ART Diduga Terlibat Pencurian Emas Majikan, Polisi Lakukan Penangkapan
BINJAI, mediasergap.com – Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas seberat 56,5 gram dengan total kerugian mencapai Rp.112 juta.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial FW (32) dilakukan pada Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menindak tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Tersangka diketahui merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban dan berdomisili di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Dugaan pencurian terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke Bank dan mendapati perhiasan emas miliknya telah hilang dari tempat penyimpanan di dalam lemari.
Adapun perhiasan yang dilaporkan hilang meliputi:
- 1 cincin emas bermata berlian seberat 6 gram,
- 1 cincin emas bermata batu ungu seberat 6 gram,
- 1 mainan kalung emas bentuk pintu Aceh seberat 10 gram,
- 1 mainan kalung emas bentuk bulat seberat 34,5 gram.
Total emas 22 karat yang hilang mencapai 56,5 gram. Dengan harga emas saat kejadian sebesar Rp.1.984.000 per gram, kerugian material korban ditaksir mencapai Rp.112.096.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kelurahan Kartini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas AKP Hizkia.
Dari tangan tersangka, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam,
- 1 unit televisi merek Aqua,
- 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih kami lakukan secara mendalam untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tutup AKP Hizkia Siagian melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi. (Roni K)
(Sumber: ©Humas Res Binjai)


No comments:
Post a Comment