| Media Sergap -->

Diduga Bisnis Usaha Ilegal Pembakaran Arang Batok di Desa Manunggal Labuhan Deli Ciptakan Polusi Udara Ancam Keselamatan Manusia

Deli Serdang, mediasergap.com - Praktik  bisnis usaha illegal pembakaran arang batok kelapa diduga tanpa memiliki surat izin dari Pemerintah baru-baru ini terungkap di Kabupaten Deli Serdang, persisnya bertempat di Jalan Veteran Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. 

Yang lebih mencengangkan lagi menurut informasi yang diterima awak media ini dari narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan, bahwa diduga pemilik bisnis usaha pembakaran arang batok kelapa tersebut dan konon sudah berjalan selama 20 tahun adalah (W) seorang Anggota Korps Marinir yang masih aktif berinisial. 

"Untuk mendapat penjelasan terkait kepemilikan bisnis usaha tersebut, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasinya namun (W) dengan tegas membantanya, "Fitnah itu Bang" balasnya meskipun bantahannya hanya singkat dan tidak terinci sebagaimana hal pada pemberitaan. 

Sebelumnya sekelompok Ormas dari Organisasi Kepemudaan Bersatu di Kecamatan Labuhan Deli - Deli Serdang, pernah melakukan kunjungan ke lokasi tempat pembakaran batok kelapa tersebut' (20/02/2026) sekira Pukul 16.43 WIB. 

Dalam kunjungan tersebut' tampak ditemukan banyak tumpukan karung berisi penuh arang yang siap dipasarkan, sebahagiannya lagi banyak batok kelapa untuk siap proses pembakaran tentunya temuan ini fakta terjadinya praktik menjalankan sebuah usaha illegal yang sangat berdampak. 

"Adapun dampak dari aktivitas pembakaran batok untuk dijadikan arang ini selain melepaskan berbagai polutan beracun ke udara, termasuk karbon monoksida (CO), formaldehida, dioksin, dan materi partikulat halus (PM) yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar dan merusak kualitas udara. 

Risiko kesehatan "Partikel halus dan gas beracun dalam asap dapat mengiritasi mata, hidung, serta tenggorokan, selain itu paparan jangka panjang dapat memperburuk kondisi penderita asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) atau meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan. 

Dampak terhadap lingkungan aktivitas dari penumpukan limbah batok kelapa tanpa pengelolaan yang tepat dapat mengakibatkan lingkungan menjadi kotor dan terjadi sarang hewan pembawa penyakit, pembakaran terbuka juga menyumbang emosi gas rumah kaca seperti CO2 dan metana yang berkontribusi terhadap pemanasan global perubahan iklim.

Oleh sebab adanya praktik usaha tanpa izin ini, "Ormas Kepemudaan Bersatu Kecamatan Labuhan Deli' sepakat meminta kepada Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli agar segera menghentikan kegiatan usaha pembakaran arang batok kelapa, sebab tempat usaha tersebut tak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bertentangan dengan peruntukan tanah atau tata ruang di wilayah itu yang seharusnya diperuntukan sebagai kawasan hunian tempat tinggal yang bersih dan asri. 

"Saat ditemui awak media ini di sekretariat Ormas Kepemudaan Bersatu (OKP) di Jalan Vereran Psr VI Labuhan Deli, salah seorang dari OKP kepemudaan bersatu mengungkapkan bahwa hasil temuan adanya praktik usaha illegal pembakaran arang batok kelapa ini ditindaklanjuti ke Pemerintah Kecamatan setempat agar tempat usaha tersebut segera ditutup.

"iya betul bang, ini kami dari OKP kepemudaan bersatu (masyarakat) yang ada di Kecamatan Labuhan Deli, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan sosial kontrol sepakat tanpa ada intervensi dari institusi mana pun, meminta Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli dalam hal ini bapak Camat agar segera menutup praktik usaha pembakaran arang batok kelapa yang patut kami duga tidak mengantongi surat izin dari pemerintah. (Red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini