Lindungi Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir Hentikan Aktivitas Reklamasi di Sempadan Danau | Media Sergap -->




Lindungi Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir Hentikan Aktivitas Reklamasi di Sempadan Danau

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.comPemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat upaya perlindungan kawasan Danau Toba dengan memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang, perizinan dan perlindungan lingkungan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban aktivitas reklamasi, penimbunan dan pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba, Dusun III, Desa Siallagan Pinda Raya, Kecamatan Simanindo, Rabu (26/8/2026).

Melalui tim gabungan, Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan aktivitas tersebut karena tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan dan berada pada kawasan yang tidak diperkenankan untuk kegiatan pembangunan berdasarkan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Tim terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pemilik lahan mengenai ketentuan yang berlaku, pentingnya menjaga kawasan sempadan Danau Toba, serta dampak aktivitas reklamasi terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Setelah dilakukan pendekatan dan edukasi, tim gabungan memasang spanduk larangan sebagai bentuk penegasan penghentian kegiatan.

Tim gabungan terdiri dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho, jajaran Dinas Perkim, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rikardo Sidabutar, serta Camat Simanindo Erwin Sidabutar.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menjelaskan bahwa pembangunan maupun pematangan lahan di kawasan sempadan Danau Toba harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018–2038 dan Peraturan Bupati Samosir Nomor 63 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simanindo Tahun 2024–2044.

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695 Tahun 2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba yang menjadi salah satu dasar dalam menjaga kawasan sempadan.

“Tidak ada regulasi yang memperbolehkan, sehingga reklamasi dan pematangan lahan atau penimbunan harus kita hentikan,” tegas Pilippi.

Menurutnya, langkah penghentian kegiatan tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga lingkungan Danau Toba sekaligus mencegah masyarakat maupun pemilik lahan mengalami kerugian yang lebih besar akibat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Aktivitas reklamasi dan mobilisasi material di lokasi juga telah berdampak terhadap sejumlah fasilitas umum, di antaranya trotoar dan dinding penahan.

Karena itu, Pemkab Samosir meminta pemilik lahan untuk bertanggung jawab memperbaiki kembali fasilitas umum yang terdampak.

“Semuanya bukan karena benci. Kita menjaga Samosir sebagai daerah tujuan wisata dan tidak bisa merusak lingkungan maupun fasilitas umum. Hal ini juga kami lakukan untuk mencegah kerugian yang semakin besar bagi pengelola lahan,” ujar Pilippi.

Ia mengimbau masyarakat agar setiap rencana pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang dan memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Kita sudah meminta seluruh kegiatan dihentikan. Ini menjadi pembelajaran agar sebelum melakukan kegiatan, baik pematangan lahan maupun pembangunan konstruksi, terlebih dahulu mengurus izin agar masyarakat terhindar dari kerugian. Masyarakat Samosir agar mempedomani regulasi yang ada,” katanya.

Kepala Bidang P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Roison Sihaloho menyampaikan bahwa aktivitas reklamasi dan penimbunan telah menyebabkan perubahan bentang alam di lokasi.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan dan estetika kawasan Danau Toba yang menjadi salah satu aset penting bagi masyarakat Samosir dan kawasan pariwisata Danau Toba.

“Terjadi perubahan bentang alam di lokasi dan dampaknya mengganggu estetika alam. Kita juga menemukan fasilitas yang mengalami perubahan,” jelas Roison.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memperhatikan ketentuan tata ruang serta persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Terlebih, kawasan Danau Toba memiliki ketentuan khusus terkait garis sempadan dan perlindungan lingkungan yang harus menjadi perhatian bersama.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan setiap aktivitas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Satpol PP memastikan pelanggaran Perda dan Perbup harus dihentikan. Kalau merusak kepentingan umum harus diperbaiki. Kami memastikan kegiatan ini harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Rikardo, pemasangan spanduk larangan juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepentingan umum dalam setiap aktivitas pemanfaatan lahan.

“Ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak diperkenankan. Kepentingan umum atau masyarakat tidak bisa diganggu,” katanya.

Camat Simanindo Erwin menyampaikan bahwa aktivitas reklamasi dan pematangan lahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2026.

Pemerintah Kecamatan Simanindo, kata Erwin, akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau untuk setiap pembangunan di sempadan Danau Toba agar jangan coba-coba membangun tanpa izin. Sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu berkoordinasi dan memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, dua pemilik lahan menyepakati penghentian seluruh aktivitas reklamasi dan pematangan lahan. Pemilik lahan juga menyatakan kesediaan untuk memperbaiki fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut.

Kesepakatan penghentian kegiatan dan perbaikan fasilitas umum tersebut dituangkan dalam surat pernyataan/perjanjian yang ditandatangani oleh pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penertiban pemanfaatan ruang merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemkab Samosir mengajak masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan sebagai bagian penting dalam setiap rencana pembangunan.

Khususnya di kawasan sempadan Danau Toba, setiap aktivitas pembangunan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun mengganggu fasilitas dan kepentingan umum.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pemkab Samosir optimistis pembangunan dapat terus berjalan secara terarah tanpa mengorbankan kelestarian Danau Toba.

Menjaga Danau Toba bukan berarti menghambat pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berlangsung secara tertib, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir. (D/Smart)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini