SAMOSIR (Sumut) mediasergap.com – Pemerintah Kabupaten Samosir terus memperkuat langkah konkret dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan pengelolaan pajak dan retribusi, pemutakhiran data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi dan Evaluasi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Kabupaten Samosir yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, 3 September 2026. Forum ini melibatkan perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Tim Optimalisasi PAD.
Kegiatan dipimpin Bupati Samosir yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang. Turut hadir Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten III Arnod Sitorus, Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, Kepala Bapenda Besron Sitanggang, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Danramil Pangururan, jajaran Tim Optimalisasi PAD dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi PAD sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap capaian penerimaan daerah, pemetaan potensi pajak dan retribusi, identifikasi kendala di lapangan, serta penyusunan langkah percepatan yang dapat diterapkan secara bersama-sama.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata mengatakan, optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui langkah konkret yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
“Melalui forum ini dapat ditempuh langkah-langkah yang konkret untuk percepatan realisasi PAD,” ujar Pilippi.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan, perizinan, maupun regulasi pembangunan.
Dalam forum tersebut, DPMPTSP turut memaparkan perkembangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada tahun 2026 tercatat sebanyak 72 pengajuan PBG, dengan 26 di antaranya telah terbit.
Sejumlah kendala masih ditemukan dalam proses pengurusan PBG, antara lain rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai kewajiban perizinan serta kebutuhan penggunaan konsultan bersertifikat yang dinilai dapat menambah beban biaya pemohon. Selain itu, ketentuan mengenai kawasan LP2B, kawasan hutan, dan kawasan lindung juga masih perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat.
DPMPTSP sebelumnya telah melakukan teguran terhadap sejumlah bangunan yang belum sesuai ketentuan. Pada 2024 tercatat tiga objek diberikan teguran, 2025 sebanyak dua objek, sedangkan pada 2026 telah diberikan teguran terhadap 28 bangunan gedung.
Ke depan, pengawasan akan diperkuat melalui koordinasi bersama OPD terkait, pendampingan kepada masyarakat melalui mitra konsultan serta penyediaan prototype sebagai salah satu solusi untuk membantu masyarakat dalam proses perencanaan bangunan.
“Tidak boleh ada bangunan tanpa PBG. Akan kita dampingi dan awasi. Untuk membantu masyarakat, Pemkab Samosir akan mendorong pendampingan dalam penyusunan desain dan gambar bangunan. Sementara bangunan yang telah berdiri tanpa PBG akan didata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Pilippi.
Sementara itu, Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan bahwa seluruh OPD yang memiliki keterkaitan dengan PAD harus mampu menggali dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dengan tetap mengedepankan pelayanan, kepatuhan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hotraja, optimalisasi PAD membutuhkan inovasi dan kerja bersama seluruh lini pemerintahan. Setiap OPD perlu melakukan pemetaan terhadap sumber dan objek pajak maupun retribusi, termasuk memperbarui basis data agar potensi penerimaan yang ada dapat dikelola secara maksimal.
“Daerah dituntut untuk terus berkreasi sehingga ruang fiskal dapat lebih maksimal dengan menggali sumber-sumber PAD,” katanya.
Hotraja juga meminta para camat berperan aktif sebagai informan utama karena memiliki kedekatan dengan wilayah dan masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah desa juga perlu diperkuat, terutama dalam pemutakhiran data PBB-P2 untuk mencegah adanya objek pajak yang belum terdata maupun data ganda.
Di sisi lain, Pemkab Samosir akan terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan sebelum dilakukan langkah penertiban terhadap wajib pajak atau pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.
Hotraja meminta Satpol PP menyusun standar operasional prosedur (SOP) penertiban dengan berpedoman pada peraturan daerah, khususnya terkait ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk ketentuan pembangunan yang wajib dilengkapi PBG.
“Kita siapkan sarana prasarana, SDM dan regulasinya. Untuk wajib pajak akan dilakukan sosialisasi, pendekatan hingga penindakan atas ketidakpatuhan terhadap pajak. Masyarakat maupun pelaku usaha harus patuh terhadap seluruh aturan dan administrasi,” tegasnya.
Dalam proses penagihan, penertiban, maupun penegakan aturan, Pemkab Samosir juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik TNI, Polri maupun Kejaksaan Negeri Samosir. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepala Bapenda Kabupaten Samosir Besron Sitanggang kemudian memaparkan perkembangan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dari 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda, target penerimaan pajak tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp40 miliar. Hingga saat ini, realisasi telah mencapai lebih dari Rp26 miliar.
“Kita berharap realisasi dapat mencapai Rp40 miliar sampai akhir Desember. Untuk tahun 2027, target akan kita tingkatkan sekitar Rp8 miliar,” jelas Besron.
Sementara untuk retribusi daerah yang dikelola perangkat daerah, target penerimaan ditetapkan sekitar Rp28 miliar dengan realisasi saat ini telah mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Sejumlah perangkat daerah juga menunjukkan capaian yang cukup baik. Dinas Pariwisata, misalnya, dari target sekitar Rp14 miliar telah merealisasikan lebih dari Rp12 miliar. Sementara Dinas Perhubungan dari target sekitar Rp1,3 miliar telah merealisasikan sekitar Rp766 juta.
Untuk memperkuat transparansi, pengawasan, dan pelaporan, Bapenda terus mengembangkan digitalisasi melalui aplikasi Siadapari Retribusi. Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan entry penerimaan secara langsung sehingga perkembangan realisasi dapat dipantau berdasarkan OPD pengampu.
“Kita juga mendorong ASN menjadi pelopor pembayaran pajak sekaligus membantu menyosialisasikan kewajiban pajak kepada masyarakat,” kata Besron.
Bapenda juga menyiapkan sejumlah rencana aksi optimalisasi PAD, antara lain penilaian PBB-P2, pengembangan aplikasi Siadapari Retribusi, perluasan kanal pembayaran, evaluasi tapping box, pemutakhiran data pajak, serta koordinasi dengan Samsat dan PLN dalam mendukung penyediaan data yang dibutuhkan.
Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum akan diperkuat dan ASN didorong menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk tahun 2027, Pemkab Samosir juga merencanakan sejumlah langkah, antara lain penagihan PKB melalui mobil keliling, pemasangan CCTV pada objek tertentu, penambahan personel serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah optimalisasi PAD tersebut mendapat dukungan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Samosir.
Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang mengapresiasi langkah Pemkab Samosir dalam memperkuat PAD. Polres Samosir menyatakan kesiapan mendukung dari sisi keamanan maupun penegakan hukum.
Menurut Donal, keamanan dan kenyamanan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kabupaten Samosir. Karena itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menciptakan kepastian sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Kami bersedia bekerja sama dan melakukan pertukaran data sehingga dapat dikolaborasikan untuk mengoptimalkan PAD Samosir yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Samosir,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary menekankan agar setiap langkah penertiban maupun penindakan tetap berpedoman pada regulasi dan didukung tertib administrasi.
Menurutnya, data terkait pelanggaran perlu didokumentasikan secara jelas, termasuk batas waktu pemenuhan kewajiban. Dengan demikian, setiap tindakan pemerintah memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ketika ada gugatan, kita sudah punya perisai. Kalau dari batas yang diberikan tidak dipenuhi, kita bisa bertindak,” katanya.
Maulita juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi serta perluasan kanal pembayaran non-tunai agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.
Ia menilai sosialisasi terpadu perlu menjadi bagian penting sebelum dilakukan penindakan. Masyarakat dan pelaku usaha harus memperoleh pemahaman yang jelas mengenai aturan, kewajiban, prosedur, serta konsekuensi apabila ketentuan tidak dipenuhi.
Melalui Forum Tim Terpadu Optimalisasi PAD tersebut, Pemkab Samosir menegaskan komitmen untuk membangun sistem pengelolaan PAD yang semakin tertib, transparan, efektif dan berorientasi pada pelayanan.
Penguatan basis data, digitalisasi pembayaran, pemetaan potensi, peningkatan kepatuhan, sosialisasi, pendampingan serta sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari langkah bersama untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Optimalisasi PAD pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan angka penerimaan, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah agar Pemerintah Kabupaten Samosir memiliki ruang yang semakin luas dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. (D/Smart)
No comments:
Post a Comment