Deliserdang
Dewan Pinpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW -JPKP) Sumatera Utara Rudy Chauriza Tanjung SH menilai tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada papan informasi proyek Drainase/tembok penahan Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, dengan nilai sekitar Rp. 3,5 miliar dari APBD 2026, harus mendapat penjelasan terbuka dari Dinas PUPR SDABMBK Deli Serdang.
" Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada terserapnya anggaran. Pasal 283 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab " tuturnya pada wartawan.
Prinsip tersebut juga dijabarkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Berkaitan perihal pengadaan pemerintah, informasi mengenai uraian dan volume pekerjaan juga merupakan bagian penting dalam perencanaan pengadaan. Karena itu, volume bukan sekadar angka administratif, tetapi merupakan salah satu dasar untuk mengukur kewajaran nilai kontrak dan kesesuaian antara pekerjaan yang direncanakan dengan pekerjaan yang direalisasikan.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
Karena itu, ketika pihak Dinas PU menyatakan bahwa ‘volume ada di RAB’, menurut kami persoalannya belum selesai. Justru RAB, kontrak, spesifikasi teknis, volume dan progres pekerjaan harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengadaan barang/jasa.
JPKP meminta Inspektorat/APIP Deli Serdang melakukan pemeriksaan lapangan dengan mencocokkan volume kontrak, RAB, spesifikasi teknis, progres fisik, opname pekerjaan, pembayaran.
Apabila ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka APH (Kejaksaan dan/atau Kepolisian) perlu melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan berdasarkan hukum yang berlaku.
Kami tegaskan, JPKP tidak menuduh telah terjadi korupsi. JPKP meminta transparansi dan verifikasi. Namun, apabila uang rakyat sebesar Rp. 3,5 miliar digunakan untuk pekerjaan yang volumenya tidak mudah diketahui publik, maka kondisi tersebut patut diperiksa secara objektif.
Ukuran pertanggungjawaban proyek bukan hanya berapa rupiah yang dianggarkan, tetapi apa yang dikerjakan, berapa volumenya, bagaimana mutunya, dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan negara sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar diterima.(M)

No comments:
Post a Comment