Media Sergap - Pencemaran Media Sergap: Pencemaran - All Post -->




Showing posts with label Pencemaran. Show all posts
Showing posts with label Pencemaran. Show all posts

Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT akan Diperiksa Polisi

Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (foto: AViD/ist)

mediasergap.com | MEDAN - RHT, oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

"Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11/21) mendatang setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT dengan alasan ada kesibukan pekerjaan," ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan, Senin (15/11/22).

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut.

"Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka," ujarnya

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

"Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM," ujar ibu satu orang anak itu.

Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut."Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan," ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op/red)

H. Yusuf Pengusaha Pabrik Arang Illegal Abaikan Undangan Muspika Kualuh Hilir

mediasergap.com | LABURA - Muspika Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura melalui Lurah Kampung Masjid, Supriyanto, S,Pd, Senin kemarin (23/08/21) secara resmi memanggil H. Yusuf pemilik pabrik arang ilegal untuk melakukan pertemuan membahas pencemaran yang diakibatkan pabrik tersebut. Namun H. Yusuf mengabaikan pemanggilan resmi yang dilakukan Muspika Kecamatan Kualuh Hilir.

Anehnya, meskipun H. Yusuf berulang kali diundang bahkan dilakukan penjemputan ke rumahnya, untuk musyawarah penyelesaian masalah dampak abu dan asap pembakaran dari pabrik arang miliknya, namun H. Yusuf sengaja menghindar untuk datang menghadiri undangan resmi acara tersebut.

Camat Kualuh Hilir, M.Adlin Rizky S,Hi, hidup di dunia ini harus saling menghargai, dan kita mintakan pak H. Yusuf dapat menghormati pemerintah dan masyarakat di sini dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang dilakukannya.

"Kami bersama pihak kelurahan sudah berulang kali memberikan teguran kepada H Yusuf baik secara lisan maupun tulisan tapi tetap juga diabaikannya bahkan pihak Kapolpos juga sudah turun langsung menemuinya," ujar Camat.

Menyikapi hal ini, lanjut Camat, H. Yusuf jelas tidak ada etika baik yang terkesan kebal hukum. Sepertinya tidak ada lagi harganya pemerintahan disini baik itu kelurahan maupun kecamatan. Begitupun kita tetap akan menjalankan musyawarah ini dan hasilnya tetap akan kita tindak lanjuti.

"Apapun maksud dari ketidakhadiran pengusaha ini, hasil proses musyawarah atas pencemaran lingkungan ini akan tetap kita lanjuti secara hukum sebab di atas langit masih ada langit," tegas Camat di hadapan warganya.

Sementara itu di tempat yang sama, Lurah Kampung Masjid Supriyanto, S,Pd mengatakan, kita tidak akan memberikan tarik ulur waktu lagi atas permasalahan pencemaran lingkungan ini, karena sudah bertahun tahun sangat meresahkan warga

"Dipastikan hari ini Senin (23/08/21), kami akan membuat surat laporan ke instansi di kabupaten baik kepada Bapak Bupati, DPRD Labura maupun Satpol PP, dan besok saya sendiri yang akan menghantar surat surat laporan tersebut agar masalah ini dapat ditindaklanjuti secara tegas," ujar Supriyanto.

Menurut Lurah Kampung Masjid Supriyanto, S,Pd dengan bermusyawarah, permasalahan dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pabrik arang di di pemukiman padat penduduk yakni di Lingkungan I Pekan Kampung Masjid ini dapat diselesaikan, sebab hal buruk ini telah berlangsung berkisar 4 tahun tanpa solusi.

Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kualuh Hilir Gustantina S,Pd di acara musyawarah tersebut mengatakan, saya sejak lama sangat resah dengan keberadaan pengelolaan Pabrik Batok Arang ini, yang lokasinya bukan saja di pemukiman penduduk tapi juga berada di samping sekolah. 

"Bayangkan, berkisar 300 orang murid yang menanggung dampak resiko pencemaran lingkungan tersebut, tolong la pak segera tuntaskan masalah ini, agar pabrik tak berizin ini ditutup, sehingga tidak mengancam kesehatan anak anak kita. Kalau perlu sekarang saja sita peralatannya untuk bukti dan di bawa ke Kantor Lurah," pinta Gustantina.

Acara musyawarah tersebut dihadiri, Dinas Lingkungan Hidup Labura Paduar Sinaga, Camat Kualuh Hilir M.Adlin Rizky S.HI, Kapospol Kampung Masjid Aiptu S. Atmaja, Babinsa Koramil 02/TL Serda Sugiman, Korwil pendidikan Gustantina S,Pd dan lapisan kalangan masyarakat Kelurahan Kampung Masjid.(Yans/red)

Darwin Marpaung Minta Aparat Berwenang Bongkar dan Proses yang Terlibat Membekingi Kasus Limbah PT SSL

mediasergap.com | LABURA - Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhanbatu Raya Darwin Marpaung meminta agar aparat penegak hukum segera mungkin untuk menuntaskan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Sinar Sawit Lestari (PT SSL) berlokasi di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Sumut.

Hal ini dikatakan Darwin Marpaung kepada mediasergap.com, Selasa (27/07/21) saat ditemui di Aek Kanopan, Kabupaten Labura.

Darwin juga mengatakan bahwa kasus pencemaran lingkungan yang mengakibatkan habitat ikan ikan di seputaran anak Sungai Sinangalam yang mereka gunakan bermatian, belum lagi akibat penyebaran abu olahan mesin janjangan kosong (JANGKOS) yang kesemuanya sangat merugikan penduduk sekitaran pabrik.

"Seluruh kegiatan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi dan sudah berulang kali berlangsung sangat berdampak pada kerugian warga, baik moril maupun materil. Ditambah lagi dampak asap dan abu JANGKOS sangat mengganggu kesehatan masyarakat serta ada dugaan kalau  pemakaian operasional mesinnya beroperasi tanpa ijin beroperasi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyebutkan, menilik banyaknya hambatan yang melancarkan proses penindakan terkait hal aduan pencemaran limbah ini, yang dinilai lamban dan terseok-seok, maka kita menduga mungkin ada oknum-oknum yang sengaja  membekingi perusahaan PT SSL ini, sehingga perjalanan proses aduan masyarakat kasus pencemaran lingkungan yang melanggar UU ini mandek tak berlanjut.

"Makanya, bila tidak ingin dituding ikut berpihak, sepatutnya instansi penegak hukum juga harus segera memproses secara serius menindaklanjuti laporan masyarakat atas temuan pencemaran lingkungan air Sungai Simangalam Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura tersebut," kata Darwin.

Anehnya lagi, Darwin melanjutkan, meskipun kasus ini telah disidak oleh Tim anggota Komisi B DPRD Labura yang langsung dikomandoi Ketua Afriyanti Simangunsong, Kamis (22/04/21) lalu, namun hingga kini tak juga berujung ceritanya.

Darwin juga menyebutkan, lagian kita melihat, dugaan kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan PT SSL dalam proses keamanan limbahnya amat tidak wajar dan harus segera diproses oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

"Pencemaran lingkungan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam UU tentang lingkungan hidup. Selain itu, limbah mereka juga masuk ke dalam persawahan milik petani sekitar yang berdampak pada kegagalan panen," imbuhnya.

"Bila nanti ada indikasi permainan oknum  oknum yang menyimpangkan kasus limbah ini, bongkar dan proses semua mereka yang terlibat dalam membekingi pabrik sawit  PT SSL," tegas Darwin.

Kami harapkan para penegak hukum agar segera bertindak lebih cepat dan menanganinya secara profesional. Bila perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tidak profesional dalam pengelolaan limbahnya maka  dampaknya berpengaruh terhadap Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Perusahaan itu.

"Untuk itu kami mintakan kepada instansi yang berwenang agar tidak memakai kaca mata Kuda dalam melihat kasus ini, segera tuntaskan," tegas Ketua Koordinator LKLH  Darwin Marpaung serius.

Tak Ada Balasan

Saat mediasergap.com hendak mengkonfirmasikan kasus pencemaran ini kepada Kepala Tata Usaha (KTU) PT SSL, Novri Daulay, via aplikasi WhatsApp nya, Senin kemarin (26/07/21), hingga berita ini dikirim ke redaksi belum juga ada jawaban.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Tipiter Satreskrim Polres Labuhanbatu Iptu Yuna Gultom, SH sejauh mana tindak lanjut laporan kasus limbah pabrik PT SSL yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labuhanbatu via WhatsApp.

"Kalau mau konfirmasi, langsung saja datang ke Polres, pak," balas Iptu Yuna Gultom via WhatsApp miliknya. (Yans).

KTU PT SSL Tuding PT. KISS dan PT Maja Agung yang Buang Limbah

Kepala Tata Usaha PT. SSL Novri Daulay (kanan). (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Terkait pemberitaan sebelumnya PT Sinar Sawita Lestari (PT. SSL) yang diduga melakukan pembuangan limbah olahan sawit dan sisa pembakaran janjangan kosong dengan semena-mena tampaknya tak menemui titik terang.

Padahal masyarakat di Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan, beberapa waktu lalu sudah melaporkannya ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Polres Labuhanbatu.

Kepala Tata Usaha PT SSL, Novri Daulay membantah bahwa mereka yang melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah olahan sawit ke Sungai Sinangalam.

"Saya sudah malas membincangkan masalah limbah ini, dan pencemaran lingkungan itu bukan kami yang melakukannya," kata Novri kepada mediasergap.com, Selasa (29/06/21) lalu.

Bahkan Novri dengan beraninya mengkambinghitamkan PT Kwala Intan Sawit Sejahtera (PT. KISS) dan pabrik Latex pekat PT Maja Agung yang melakukan pencemaran tersebut.

"Kalian kan tahu di atas pabrik PT SSL kami masih ada PT Kwala Intan Sawit Sejahtera (PT. KISS) dan pabrik Latex pekat PT Maja Agung yang masih aktif beroperasi. Nggak mungkinlah kami yang membuang limbah sawit itu," ujar Novri.

Lebih lanjut Novri mengatakan, yang jelas kami juga korban, padahal bukan kami pelakunya. "Sampai-sampai kami juga sudah menerima panggilan dari Polres Labuhanbatu," ungkapnya.

lantaran pabrik kami yang di bawah, jadi tudingan itu sama kami ,untuk itu  kalian harus meninjau masalah ini siapa yg mencemari Sungai Sinangalam sebenarnya,masak  kami mau berbuat begitu  saya sudah  malas bicara takut nanti jadi salah lagi  bapak bapak sajalah yg menilainya.

Ketika masalah tudingan yang dilontarkan KTU PT SSL dikonfirmasi mediasergap.com ke PT Maja Agung Latexindo, Senin (05/07/21) pagi kepada Humas Ihsan melalui Kepala Pengamanan Khairul Mihwan mengatakan, ada-ada saja oknum KTU PT SSL yang menuding pabrik lain membuang limbah.

"Ini tak betul, jangan sembarang tuding lah, kolam-kolam pembuangan kita lengkap dan ijin-ijinnya pun sudah lengkap, boleh dicek dan ditanyakan kepada dinas terkait," ujar Khairul Mihwan dengan nada geram.

Khairul menyatakan, kalau ada pencemaran limbah yang kami buat, kan harus diproses, terus harus ada bukti-bukti kuat, paling tidak apa ada ikan-ikan yang mati di alur air pabrik kami, serta lihat dulu kerusakan apa yang telah terjadi dan proses secara lapangan, survey saja ke lokasi pabrik.

"Jangan asal main tuding aja, kalau tidak ada fakta tak baik begitu. Perusahaan kami ini sangat taat peraturan, segala legalitas surat-suratnya juga lengkap, boleh tanya ke dinas lingkungan hidup," tegas Khairul menyikapi tudingan Novri Daulay, KTU PT SSL. (Yans/re)

Halangi Tugas Wartawan, Satpam PT PSPI Terancam Dipolisikan

mediasergap.com | PEKANBARU - DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau, mengecam tindakan petugas satuan pengaman (satpam) PT Perawang Sukses Perkasa Industri ( PSPI), yang menghalang-halangi beberapa wartawan saat ingin meliput aksi masyarakat Desa Petapahan di PT PSPI.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Ketika saya ditelepon rekan-rekan awak media yang hendak menjalankan tugas, rekan-rekan dihalangi dan dihadang oleh petugas satpam untuk meliput terkait laporan dari masyarakat desa petapahan bahwa  diduga PT PSPI melakukan pengrusakan kebun milik warga," kata Ketua DPD PJID Riau, Jetro Sibarani SH, MH kepada wartawan, Sabtu (29/05/21) kemarin.

Jetro, sangat kecewa atas tindakan dari perusahaan yang telah menghalang-halangi wartawan untuk meliput suatu permasalahan yang terjadi di TKP.

"Menurut saya, humas perusahaan sudah pahamlah apa itu tugas daripada wartawan dan tupoksi pekerjaannya. Kalau pun tidak paham seperti apa wartawan, namun sudah dijelaskan rekan-rekan tentang UU Pers dan KEJ," jelas Jetro.

Atas tindakan perusahaan yang telah menghalangi profesi wartawan dalam menjalankan tugas, lanjut Jetro lagi akan dibawa ke jalur hukum. "Saya mengecam atas perbuatan perusahaan dan atas tindakan tersebut. Saya akan membuat rapat dan digelarkan perkara ini bersama pengurus. Permasalahan ini harus di bawa ke jalur hukum," kata Jetro.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa orang wartawan dari media online dan televisi melakukan peliputan unjuk rasa di PT PSPI,  Jumat (28/05/21). Namun peliputan itu dihadang dan dihalang-halangi oleh Petugas Satpam PT PSPI. (yos/fit)

Cemari Lingkungan, DPRD Labura Segera Panggil Manajemen PT SSL

mediasergap.com | LABURA - Ketua DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, H Indra Bakti Simatupang (foto kanan), berjanji akan segera memanggil pihak PT SSL (PT Sinar Sawit Lestari).

Pemanggilan itu dilakukan karena adanya aduan masyarakat Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan ke Komisi B DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), beberapa waktu lalu.

Pun begitu, Ketua Senator Kabupaten penghasil kelapa sawit di Sumut tersebut menyatakan, pemanggilan tersebut dilakukan sehabis Hari Raya Idul Fitri, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain memanggil pihak manajemen PT SSL, wakil rakyat Labura itu juga akan melakukan pemanggilan terhadap masyarakat yang terkena dampak limbah pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. 

"Saya telah mengagendakan rapat antara warga yang terkena dampak pencemaran olahan limbah dan pihak PT SSL. Tinggal mencari waktu yang tepat. Mungkin habis lebaran, biar jangan berbenturan dengan program yang lain," ujar H Indra Bakti Simatupang, Kamis (06/05/21).

Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Sinar Toba yang juga terkena dampak pencemaran limbah, Sabar Sirait (62) mengatakan, sangat mendukung agenda Ketua DPRD Labura tersebut.

Hal itu dikarena supaya pihak PT SSL, jangan semena-mena mencemari lingkungan warga di Desa Gunung Melayu, Kec. Kualuh Selatan, tersebut.

Karena, warga di sana sudah bertahun-tahun merasakan pencemaran limbah tersebut. Selain berdampak kepada kesehatan warga, limbah tersebut juga sangat berdampak kepada pertanian di sana. "Padi juga banyak yang mati. Akibatnya sering gagal panen gara-gara pencemaran limbah PT SSL itu," ujar Sabar Sirait.

Dikatakan Sabar lagi, beberapa hari lalu, Komisi B DPRD Labura, sudah mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke PT SSL dan warga di sana.

"Sudah didatangi Komisi B DPRD Labura. Sawah petani juga sudah dicek," kata Sabar, diamini beberapa warga lainnya. (yan/fit)

Sadis! Mertua Tewas Ditikam Menantu

Kondisi Cokong Ginting. (Foto: ist)

mediasergap.com | DELISERDANG -Pembunuhan sadis menggegerkan warga Dusun I Desa Batu MBelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. Seorang ayah mertua tewas ditikam menantunya, Jumat (30/04/21) sekitar pukul 00.00 WIB.

Peristiwa mengejutkan itu terjadi di kediaman korban Cokong Ginting (56) warga Jalan Namorambe-Sembahe Dusun I Desa Batu MBelin Kecamatan Sibolangit. Cokong Ginting yang merupakan ayah mertua tewas di tangan menantunya PGS (30) warga Desa Batu Mbelin Dusun I Kecamatan Sibolangit.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharna SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH, mengatakan dalam kasus ini sudah memeriksa saksi, Ism boru Ginting (28) istri tersangka, kata Iptu Amir Sitepu SH, Jumat sore (30/04/21).

Sebutnya, pembunuhan terhadap korban terjadi di kediamannya sekaligus tempat kejadian perkara (TKP). Cokong akhirnya menghembuskan nafas setelah mendapatkan luka tikam di dada kirinya, kata Iptu Amir.

Kepolisian turun ke TKP, setelah di malam kejadian mendapatkan laporan Kepala Desa Kuta Mbelin yang mendatangi Polsek Pancur Batu melaporkan telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, kemudian personil Reskrim Polsek Pancur Batu turun ke TKP. (riz/red)

Limbah Pabrik PT SSL Ancam Kesehatan dan Masa Depan Petani di Desa Gunung Melayu

mediasergap.com | LABURA – Keberadaan PT Sinar Sawit Lestasi (PT SSL) pabrik pengolahan kelapa sawit sangat mengecewakan masyarakat Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Prov. Sumatera Utara.

Hal ini diakibatkan adanya ruangan limbah olahan pabrik serta asap pembakaran janjangan kosong (jangkos) yang berasal dari pabrik PT. SSL yang dapat mengancam nasib masa depan petani yang berada di sekitar pabrik akibat tersebut.

Hasil investigasi awak media di lapangan beberapa Minggu lalu menyebutkan, masyarakat merasakan bau busuk serta matinya ratusan ekor ikan di aliran Sungai Simangalam diduga tercemar dari limbah pengolahan pabrik sawit milik PT SSL yang beroperasi di Desa Gunung Melayu.

Ketika awak mediasergap.com hendak mengkonfirmasikan hal ini kepada Manager beserta Humas PT SSL, Sabtu (17/04/21). Salah seorang Satpam bermarga Dalimunthe mengatakan, hari Senin saja bapak datang ke kantor, sebab hari ini dan besok pun petinggi pabrik tidak berada di tempat.

Sementara Ketua LSM Penjara Labura M Yusuf mengutarakan, bahwa memang benar jika keberadaan pabrik sawit di Desa Gunung Melayu ini, sangat tidak memberi manfaat yang besar kepada masyarakat setempat, mayoritas para petani padi

“Bahkan terkesan menjadi momok bagi warga sekitar pabrik, akibat limbah yang tidak dikelola secara profesional, sehingga berbuntut pada pencemaran air Sungai Simangalam. Hal ini sudah beberapa kali kita temukan bersama warga matinya ratusan ikan, bahkan limbah ini sangat berdampak pada tanaman padi sering gagal panen,” ujar Yusuf saat ditemui di kediamannya, Sabtu (17/04/21).

Bukan itu saja, lanjut Yusuf, aksi yang dilakukan pihak pabrik terhadap dampak asap pembakaran janjangan kosong yang mengancam kesehatan masyarakat di Desa Gunung Melayu.

“Yang pasti kami minta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. H. Imam Ali Harahap, MAP, yang telah kami surati agar segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti surat laporan dan keluhan masyarakat tersebut. Apabila di tingkat Kabupaten tidak ditanggapi dan ditindaklanjuti, LSM Penjara Kab. Labura bersama masyarakat akan terus berjuang hingga kepada instansi yang lebih tinggi,” tegas Ketua Yusuf.(yans/red)