Darwin Marpaung Minta Aparat Berwenang Bongkar dan Proses yang Terlibat Membekingi Kasus Limbah PT SSL | Media Sergap -->

Darwin Marpaung Minta Aparat Berwenang Bongkar dan Proses yang Terlibat Membekingi Kasus Limbah PT SSL

mediasergap.com | LABURA - Koordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Labuhanbatu Raya Darwin Marpaung meminta agar aparat penegak hukum segera mungkin untuk menuntaskan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Sinar Sawit Lestari (PT SSL) berlokasi di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Sumut.

Hal ini dikatakan Darwin Marpaung kepada mediasergap.com, Selasa (27/07/21) saat ditemui di Aek Kanopan, Kabupaten Labura.

Darwin juga mengatakan bahwa kasus pencemaran lingkungan yang mengakibatkan habitat ikan ikan di seputaran anak Sungai Sinangalam yang mereka gunakan bermatian, belum lagi akibat penyebaran abu olahan mesin janjangan kosong (JANGKOS) yang kesemuanya sangat merugikan penduduk sekitaran pabrik.

"Seluruh kegiatan pencemaran lingkungan hidup yang terjadi dan sudah berulang kali berlangsung sangat berdampak pada kerugian warga, baik moril maupun materil. Ditambah lagi dampak asap dan abu JANGKOS sangat mengganggu kesehatan masyarakat serta ada dugaan kalau  pemakaian operasional mesinnya beroperasi tanpa ijin beroperasi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun menyebutkan, menilik banyaknya hambatan yang melancarkan proses penindakan terkait hal aduan pencemaran limbah ini, yang dinilai lamban dan terseok-seok, maka kita menduga mungkin ada oknum-oknum yang sengaja  membekingi perusahaan PT SSL ini, sehingga perjalanan proses aduan masyarakat kasus pencemaran lingkungan yang melanggar UU ini mandek tak berlanjut.

"Makanya, bila tidak ingin dituding ikut berpihak, sepatutnya instansi penegak hukum juga harus segera memproses secara serius menindaklanjuti laporan masyarakat atas temuan pencemaran lingkungan air Sungai Simangalam Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura tersebut," kata Darwin.

Anehnya lagi, Darwin melanjutkan, meskipun kasus ini telah disidak oleh Tim anggota Komisi B DPRD Labura yang langsung dikomandoi Ketua Afriyanti Simangunsong, Kamis (22/04/21) lalu, namun hingga kini tak juga berujung ceritanya.

Darwin juga menyebutkan, lagian kita melihat, dugaan kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan PT SSL dalam proses keamanan limbahnya amat tidak wajar dan harus segera diproses oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

"Pencemaran lingkungan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam UU tentang lingkungan hidup. Selain itu, limbah mereka juga masuk ke dalam persawahan milik petani sekitar yang berdampak pada kegagalan panen," imbuhnya.

"Bila nanti ada indikasi permainan oknum  oknum yang menyimpangkan kasus limbah ini, bongkar dan proses semua mereka yang terlibat dalam membekingi pabrik sawit  PT SSL," tegas Darwin.

Kami harapkan para penegak hukum agar segera bertindak lebih cepat dan menanganinya secara profesional. Bila perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tidak profesional dalam pengelolaan limbahnya maka  dampaknya berpengaruh terhadap Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Perusahaan itu.

"Untuk itu kami mintakan kepada instansi yang berwenang agar tidak memakai kaca mata Kuda dalam melihat kasus ini, segera tuntaskan," tegas Ketua Koordinator LKLH  Darwin Marpaung serius.

Tak Ada Balasan

Saat mediasergap.com hendak mengkonfirmasikan kasus pencemaran ini kepada Kepala Tata Usaha (KTU) PT SSL, Novri Daulay, via aplikasi WhatsApp nya, Senin kemarin (26/07/21), hingga berita ini dikirim ke redaksi belum juga ada jawaban.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kanit Tipiter Satreskrim Polres Labuhanbatu Iptu Yuna Gultom, SH sejauh mana tindak lanjut laporan kasus limbah pabrik PT SSL yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labuhanbatu via WhatsApp.

"Kalau mau konfirmasi, langsung saja datang ke Polres, pak," balas Iptu Yuna Gultom via WhatsApp miliknya. (Yans).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini