-->





Sidang Dugaan Korupsi Upah Pungut PBB, H. Buyung: "Semua Udah Paraf, Diteken Saja"

Bupati Labura Khairuddin Syah (pakai kemeja putih) saat memberikan kesaksian. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah yang dikenal dengan panggilan H Buyung ini kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Medan untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut PBB di sektor Perkebunan dan Pertambangan di kawasan Kabupaten Labura 2013-2015, Senin (5/10/2020).

Dalam kesaksian H. Buyung untuk terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Labura, tahun 2014-2015 Faizal Irwan Dalimunthe, memaparkan bahwa proses pengajuan tersebut dimulai dari jajaran PPKAD, Kabag Hukum, Asisten, Sekda dan Wabup hingga ke dirinya. Karena semuanya sudah melakukan paraf, maka ia meneken saja. 

Pernyataan ini sama halnya yang dikatakan kedua terdakwa dalam kasus yang sama yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas  PPKAD Pemkab Labura tahun 2011 dan Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas PPKAD Kabupaten Labura.

Pernyataan H. Buyung yang juga ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Sumatera Utara ini mendapat respon dari Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Hendri Sipahutar yang menanyakan apakah selaku Bupati seharusnya melakukan pengecekan tentang pengutipan insentif tersebut.

"Kenapa Anda tidak cek terlebih dahulu yang akhirnya berimbas timbulnya kerugian negara?," tanya jaksa.

Menjawab itu, Kharuddin Syah hanya menerangkan ia pun tidak tahu karena sudah berproses dari Bidang Pendapatan dari Dinas PPKAD.

Masih dalam persidangan tersebut, Zainal selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas PPKAD pada kesaksiannya membenarkan ada upah pungut berdasarkan perintah pimpinan untuk pencairan.

Begitu juga dalam kesaksian Agusman pada waktu menjabat Sekretaris BPKAD hanya menyetujui karena sudah melalui proses pada bidang pendapatan.

Sama halnya dengan keterangan Edi Sampurna Rambe selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Labura pada waktu itu, mengenai persenan berdasarkan dari BPKAD.

Pada persidangan itu, Khairuddin Syah juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menyangka kalau ini bermasalah. Sebab di Labuhanbatu juga diberlakukan yang sama namun tak ada masalah.

Dalam kesaksiannya juga mengatakan total pengembalian upah pungut/insentif dari 2013 hingga 2015 termasuk dirinya yang mengembalikan uang total sebanyak Rp2,1 Milyar.

Usai mendengarkan kesaksian Kharuddin Syah maka persidangan ditunda hingga pekan depan.(sabah)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini