62 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Polda Jambi dan Tim Gakkum KLHK | Media Sergap -->

62 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Polda Jambi dan Tim Gakkum KLHK

mediasergap.com | JAMBI – Kegiatan illegal drilling berlokasi di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kab. Batanghari serta di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun dilakukan penertiban oleh Satgas Illegal Drilling Polda Jambi dan Tim Gakkum KLHK, Prov. Jambi selama 2 hari, 3-4 Februari 2021.

Penertiban tersebut dipimpin Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Imam Setiawan, didampingi Direktur Samapta Polda Jambi, Kombes Pol. Yohanes W. Niti. H.N, Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol. Nadi Chaidir, serta Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Mohammad Santoso.

Dengan melibatkan 120 personel gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari, Polres Sarolangun, POM TNI, Dinas Lingkungan Hidup, serta PT. AAS dan Kehutanan.

Tim pada tanggal 3 Februari 2021 berangkat dari PT. REKI menuju lokasi illegal drilling di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, serta di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Saat di lokasi dan setelah dilakukan konsolidasi, tim melakukan pemotongan pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak hasil illegal driling dari titik Simpang Daud menuju Desa Kunangan Jaya 2, Kabupaten Batanghari.

Kegiatan berlangsung hingga sore hari, dan tim pun bermalam di lokasi dengan mendirikan tenda. Keesokan harinya, tanggal 4 Februari 2021, tim kembali melakukan pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak.

Sementara itu tim lainnya, masuk ke lokasi Km 51 yang berada dalam kawasan HTI PT. AAS, untuk melakukan penutupan dan pengrusakàn terhadap sumur-sumur minyak ilegal, bak seller, serta segala sarana dan fasilitas yang ada, agar tidak bisa digunakan lagi. Kegiatan ini melibatkan tiga unit alat berat.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dany Setiono menyampaikan, ada 62 sumur minyak ilegal yang ditutup pada kegiatan penertiban tersebut. “Ditutup agar tidak bisa difungsikan lagi,” ujar Sigit, Sabtu (06/02/21).

Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemotongan terhadap pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak sepanjang 10 Km, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selain itu, 1 buah tangki besi yang digunakan untuk menampung minyak juga dihancurkan.

“Empat unit mesin ring juga dihancurkan agar tidak dapat digunakan lagi,” sebutnya.

Tidak hanya itu, tim juga satu unit mesim pompa, menutup 20 bak seller atau bak penampung minyak ilegal, menghancurkan 18 buah tedmon tempat minyak, menghancurkan 57 batang pipa besi yang digunakan sebagai tiang pada sumur, serta menghancurkan rol tali atau selling sebanyak 62 buah dengan cara ditimbun dan dirobohkan.

Sigit menyebutkan, penyelesaian terhadap aktivitas illegal drilling di Jambi tidak bisa hanya sepihak. Selain itu, juga diperlukan sulosi agar ke depan tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di Jambi.

“Solusi permanen sedang berproses,” katanya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut serta menjaga, agar tidak ada lagi aktivitas illegal drilling di Jambi. Dikatakan Sigit, salah satu dampak dari aktivitas illegal drilling tersebut adalah kerusakan lingkungan.

“Lingkungan harus kita jaga, karena merupakan warisan untuk anak cucu kita,” tandasnya. 

Konsesi Izin Usaha

Sementara di tempat terpisah Direktur Jendral Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyebutkan operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan minyak ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, serta menghukum seberat-beratnya. Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Rasio Ridho Sani.

Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.10 miliar.(bbs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini