mediasergap.com | SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang, secara resmi merilis tersangka M. Fadly Tarigan (42), warga Dusun I, Desa Kita Galuh, Kecamatan Perbaungan, penganiaya aktifis anti korupsi Fahrurroji alias Roji Albanjari.
Pelaku datang ke Polres Sergai diserahkan keluarga dan pengacaranya pada Senin (08/02/21) pukul 10.00 WIB.
"Kronologis kejadian setelah memeriksa saksi-saksi menyebutkan. Saat itu Roji menyenggol salah satu kaki tersangka dan saat itu terjadi percekcokan dan Fadly memukul Roji tanpa alat, dan ini one by one seperti yang dikatakan oleh 4 teman korban. Fadly melakukan pemukulan terhadap Roji, dan ini murni masalah pribadi," kata AKBP Robinson Simatupang.
Setelah menerima pengaduan korban (Roji), lanjut Kapolres, dini hari itu juga Piket SPKT dan Reskrim membawa Roji berobat ke Rumkit. "Sementara kita sudah melakukan visum dan besoknya kita undang pimpinan OKP di Sergai karena ada video yang intinya menyudutkan pihak kepolisian. Artinya, ini murni masalah perkelahian pribadi, bukan soal politis," kata AKBP Robin.
Kapolres juga menambahkan, kalau yang melerai mereka berkelahi ini adalah teman dari Roji dan juga teman dari Fadly, dalam hal ini tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Merebaknya berita pemukulan terhadap Fahrurroji alias Roji Albanjari, salah seorang aktifis OMMBAKSU (Organisasi Mahasiswa Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara), di beberapa media baru-baru ini yang terjadi di Kafe Coffe R Two D di kota Perbaungan, Kamis (04/02/21) pukul 01.00 Wib ternyata semakin melebar dan membuat tanda tanya bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis (04/02/21) dinihari, Ketua LSM OMMBAK Sergai Fachrur Razi melapor ke Polres Sergai atas penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya Fachrur Razi berobat di RS Melati Perbaungan dan dengan selang infus masih terpasang di tangannya, Sabtu (06/02/21) dia datang ke Mako Polda Sumut dengan permintaan perlindungan.
Upaya ini mendapat respon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu SH meminta media memberikan nomor kontak Fachrur Razi untuk mereka tindaklanjuti.
OMMBAKSU dan beberapa elemen lainnya, sejak 4 bulan yang lalu, gencar menyuarakan anti korupsi terkait dugaan permainan dalam dana dan penyeleng gara Bimtek Kepala Desa dan Desa Tahun 2020, dimana mereka sudah bebebapa kali melakukan aksi di Sergai, Poldasu dan Kejatisu.
Mereka meminta aparat hukum, untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.(andy/fit)


No comments:
Post a Comment