mediasergap.com | LAMPUNG - Sat Reskrim Polresta Bandarlampung, menciduk Sartika (26), perempuan muda asal Palembang.
Kini, Sartika, terancam 15 tahun penjara karena telah melakukan penculikan anak di bawah umur.
Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, masih terus menyelidiki motif tersangka membawa kabur anak di bawah umur.
Pasalnya keterangan tersangka kerap berubah ubah saat dilakukan pemeriksaan.
Sartika, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial BD berusia 6 tahun warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandar Lampung.
Sartika ditangkap warga dan keluarga korban di sebuah lokasi travel perjalanan antar provinsi, di kawasan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat pada Senin (22/2) dini hari.
"Saya tidak melakukan penculikan, saya hanya tidak mengetahui jalan pulang ke rumah di Palembang. Saya hanya sebatas jalan-jalan ke arah Bakauheni," ujar Sartika kepada penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa (23/02/21).
Sementara itu, menurut polisi penetapan tersangka terhadap wanita muda asal Palembang itu setelah melakukan proses gelar perkara yang memenuhi unsur adanya tindak pidana kejahatan.
"Sebelumnya sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Bahkan dari pemeriksaan secara intensif terhadap korban, petugas mendapati keterangan jika korban sempat di iming-imingi untuk berbelanja mainan serta dipaksa tersangka untuk ikut pulang ke kampung halamannya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta pasal 83 KUHP tentang aksipenculikan dengan sanksi ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.(bbs/fit)
No comments:
Post a Comment