mediasergai.com | SERGAI - Centeng kebun PT Socfindo Desa Tanjung Buluh kecamatan Perbaungan, berhasil menangkap Sailan Suci Lubis (35) warga Dusun I Desa Sri Sijenggi kecamatan Perbaungan,di Blok 38 Afdeling 3 tahun tanam 2018 Kebun PT Socfindo Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Jum'at (19/02/21) siang WIB.
Dari tangan pelaku, berhasil menyita barang bukti 41 tandan buah sawit (TBS), dan 1 unit Becak bermotor Supra X Warna Hitam Nopol BK 5220 SM.
Pelaku dan barang bukti diserahkan Centeng dan pihak kebun ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/41/II/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 19 Februari 2021.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Victor Simanjuntak di Mapolres Sergai, Sabtu (20/02/21).
"Saat itu pelaku sudah diintai oleh personil Kebun PT Socfindo, pada saat pelaku sedang melansir tandan buah sawit, petugas kebun (Centeng) langsung menangkap pelaku dan barang bukti berupa 41 tandan buah sawit dan 1 unit becak bermotor merek Supra x Nopol BK 5220 SM. Naas, saat kejadian tersebut pihak kebun merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp266 ribu, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan", jelas Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres kalau pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif dari penyidik. (andy/red)
No comments:
Post a Comment