Polsekta Medan Baru Ciduk 3 Pemeras dengan Modus Kencan | Media Sergap -->

Polsekta Medan Baru Ciduk 3 Pemeras dengan Modus Kencan

mediasergap.com | MEDAN - Personel Satreskrim Mapolsekta Medan Baru, mengamankan tiga pelaku pemerasan modus berkencan via jejaring sosial (Michat-red), Rabu (17/02/21) kemarin.

Ketiganya berinisial MS alias Sani (21), warga Jalan Klambir V, Gang Sedayu, Kab. Deliserdang, Sumut, SP alias Botak (25), warga Jalan Gajah Mada, Medan, Sumut dan RHN (25), warga Jalan Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Sumut.

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH menyatakan, kejadian itu berawal saat korban Jusin (nama disamarkan, red), warga Jalan Gatot Subroto, Kel. Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Sumut, melakukan chattingan menggunakan aplikasi Mitchat dengan pemilik aplikasi atas nama Clarisa, Sabtu (13/02/21) siang sekitar pukul 13.30 Wib. 

Usai dihubungi via chat, selanjutnya pelaku pun mengarahkan Jusin untuk menemuinya di kamar Nomor 26 Hotel Cherry Garden, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

Setelah deal dengan pelaku membuat perjanjian. Korban pun bergegas menuju Hotel dengan kamar tersebut. Saat tiba di dalam kamar, korban kecewa. Pasalnya, foto yang dilihatnya pada aplikasi Michat dengan nama Clarisa, tak mirip dengan yang ada dalam kamar tersebut hotel tersebut. Meski dikelabui dengan lampu di dalam kamar dimatikan.

Korban pun kecewa, karena tak sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya. Dia (Jusin) langsung membatalkan karena merasa ditipu.

Ketiga komplotan ini pun tak terima. Dua diantaranya, memaksa korban untuk membayar Rp500 ribu karena telah membatalkan kencan tersebut.

Korban tak mau membayarkan. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan keduanya.

Selanjutnya, MS dan RHN memukuli dan menendang korban lalu merampas HP nya.

Sedangkan pelaku satu lagi, SP, datang dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Di sana, dia pun memukuli korban, dibantu dua pelaku lainnya. SP pun mengancam korban.

Karena posisinya sudah terpojok dan takut terjadi apa-apa terhadap dirinya, korban menyerahkan uang Rp400 ribu kepada pelaku. Ketiga pelaku pun tak terima. Mereka terus memukuli korban. 

Kemudian, RHN pun merampas kalung emas dari leher korban dan membawanya. Korban tetap disekap oleh dua pelaku lainnya.

Tak berselang lama, RHN tiba di kamar. Dia sudah memegang uang Rp2 juta, dari hasil penjualan kalung emas korban.

Kemudian, RHN memberikan uang Rp250 ribu dan mengembalikan HP nya, kemudian menyuruh korban pulang.

Selanjutnya, para pelaku membagi-bagikan uang hasil kejahatan mereka itu di kawasan Lapangan Gajah Mada Medan.

"Korban melaporkan ke kita. Makanya ketiganya kita ciduk," ujar Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH.

"Ketiga tersangka itu sudah kita jebloskan ke sel," tambah Iptu Irwansyah Sitorus lagi, mengakhiri. (fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini