mediasergap.com | MEDAN - Terkait retribusi daerah, atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525, dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty.
Uang tersebut diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/03/21).
Hadir pada kesempatan itu Kajatisu IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, sementara dari Pemko Medan dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Ketua DPRD Medan Hasyim, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.
Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan, sangat menyambut gembira, atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.
Selanjutnya, Kepala Kejatisu IBM Wiswantanu menyampaikan, proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015, dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.
Berdasarkan hasil tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan, yang tadinya hunian menjadi campuran. Dimana di dalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.
Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.
Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.
Selanjutnya, Kajatisu menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, sekaligus dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Wali Kota. (bbs/red)

No comments:
Post a Comment