Mantan Kepala Desa Rusak Kawasan Hutan Lindung di Desa Tanjung Mangedar | Media Sergap -->

Mantan Kepala Desa Rusak Kawasan Hutan Lindung di Desa Tanjung Mangedar

Polhut Kisaran & Polairud Amankan Excavator Perusak Hutan Lindung

mediasergap.com | LABURA - Alat berat Excavator Backhoe Merk Hitachi melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung di Dusun Tangkahan Sei Barombang I, Desa Tanjung Mangedar, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumut.

Berawal team gabungan Polhut KPH Wilayah III dan Polairut Tanjung Leidong melakukan pengechekan ke tempat kejadian perkara dimana titik lokasi terjadinya perusakan kawasan hutan lindung tersebut. Ketika Team ini tiba di lokasi tak menemukan alat berat yang digunakan pelaku untuk merusak kawasan hutan tersebut.

Tak berhenti sebatas itu. Team kemudian bergerak cepat menelusuri jejak alat berat itu, pada posisi titik kordinat N 2֯ 42’13.4’’ 100֯10’00.2’’E di Dusun Tangkahan Sei Barombang I, Desa Tanjung Mangedar, tepatnya di belakang rumah milik warga, team melihat satu unit alat berat Excavator Backhoe Merk Hitachi berwarna orange tidak bertuan. 

KPH Wilayah III Kisaran bersama Polairud Tanjung Leidong dan Polres Labuhanbatu langsung mengamankan barang bukti alat berat Excavator Backhoe Merk Hitachi, Kamis (18/03/21). 

Untuk memastikan siapa pemilik alat berat yang digunakan untuk merusak hutan lindung. Polhut KPH III wilayah Kisaran ini pun menitipkannya kepada Pemerintah Desa Tanjung Mangedar, sebelum dilakukan evakuasi barang bukti.

Yudi, operator alat berat yang diamankan itu menyebutkan, dirinya tak mengetahui bahwa lokasi yang dikerjakannya tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. 

‘’Tak tau saya bang kalau ini kawasan hutan. Saya diperintahkan kerja di sini oleh yang mengkontrak alat berat itu," kata Yudi, sembari mengaku bahwa dirinya masih dua hari bekerja dan telah mengerjakan hutan lindung itu seluas 3 hektare.

Terpisah, Mashuri Pardede, eks Kepala Desa Tanjung Mangedar tahun 1995-2013 sewaktu bertemu dengan tim awak media pada Selasa (16/03/21) lalu mengakui bahwa yang mengerjakan lahan tersebut adalah pihaknya yang disuruh oleh seseorang warga Rantauprapat. Luas lahan yang akan dikerjakannya direncanakan seluas 60 ha.

KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi, SP, M,Si selaku Kepala KPH Wilayah III, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kegiatan yang menggunakan alat berat di hutan lindung tersebut. ‘’Terimakasih sudah memberikan informasinya. Kami akan menchek lokasinya. Kami sarankan agar pelaku tidak melanjutkan perusakan hutan itu," ujarnya. (tim/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini