Media Sergap - Illegal Logging Media Sergap: Illegal Logging - All Post -->



Showing posts with label Illegal Logging. Show all posts
Showing posts with label Illegal Logging. Show all posts

Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Dampingi Wartawan Korban Pengancaman ke Polsek Kualuh Hulu

mediasergap.com | LABURA - Ketua PWI Sumut dan Tim Advokasi Hukum dampingi wartawan anggota PWI Sumut, korban pengancaman ke Polsek Kualuh Hulu, Jumat (13/08/21).

Pengaduan itu dibuat karena korban yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rifiq Syahri merasa terancam.

Hal tersebut sesuai dengan STPLP/342/VII/2021/SPKT SEK KUALUH HULU/ RES LABUHANBATU/POLDASU pada hari Jum'at tanggal 13 Agustus 2021. Dimana di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pada 5 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 telah terjadi dugaan tindak pidana menghambat atau menghalangi  tugas jurnalistik/pers yang dilakukan oleh terlapor berinisial HR alias ED warga Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu  Utara (Labura), Sumut.

Sebelumnya, Rifiq Syahri SH yang ditemui di Polsek Kualuh Hulu menjelaskan, jika dirinya telah mendapatkan teror melalui telephone selular dari salah seorang warga Kuala Beringin, seusai adanya pemberitaan di media tempatnya  bekerja.

"Ngak tau kita masalahnya apa dengan beliau, karena pemberitaan saya terkait persoalan maraknya ilegal logging di Kuala Beringin, sama sekali tidak ada menyinggung nama beliau. Kita hanya menyoroti kegiatan ilegal tersebut, dimana kita menilai kegiatan tersebut sangat mengancam kelestarian dari hutan di Bukit Barisan, jadi ini murni dalam melaksanakan tugas kerja jurnalistik," jelas mantan Ketua PWI Labura itu, Jum'at (13/08/21).

Dihari yang sama, Ketua PWI Sumut, H Hermansyah SE dengan Sekretaris Edward Thahir S Sos beserta Tim Advokasi Hukum PWI Sumut, datang menyambangi Polsek Kualuh Hulu untuk memberikan dukungan moral dan melakukan pendampingan hukum.

Menyikapi hal ini, Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum PWI Sumut, Wilfrid B Sinaga SH, berharap kasus ini dapat diproses sampai berkekuatan hukum tetap.

PWI Sumut apresiasi Polsek yang menerima pengaduan wartawan Waspada yang mengalami tindak kekerasan atas pemberitaan  terkait illegal logging.

PWI Sumut, sejak awal telah membuat SK Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut dan telah mendampingi korban membuat pengaduan ke Polsek Kualu Hulu.

"PWI Sumut berharap, kasus itu bisa diproses hingga berkekuatan hukum. Sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan,"tegasnya dalam keterangan persnya, Jum'at malam (13/08/21). (AViD/red)

Mantan Kepala Desa Rusak Kawasan Hutan Lindung di Desa Tanjung Mangedar

Polhut Kisaran & Polairud Amankan Excavator Perusak Hutan Lindung

mediasergap.com | LABURA - Alat berat Excavator Backhoe Merk Hitachi melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung di Dusun Tangkahan Sei Barombang I, Desa Tanjung Mangedar, Kec. Kualuh Hilir, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumut.

Berawal team gabungan Polhut KPH Wilayah III dan Polairut Tanjung Leidong melakukan pengechekan ke tempat kejadian perkara dimana titik lokasi terjadinya perusakan kawasan hutan lindung tersebut. Ketika Team ini tiba di lokasi tak menemukan alat berat yang digunakan pelaku untuk merusak kawasan hutan tersebut.

Tak berhenti sebatas itu. Team kemudian bergerak cepat menelusuri jejak alat berat itu, pada posisi titik kordinat N 2֯ 42’13.4’’ 100֯10’00.2’’E di Dusun Tangkahan Sei Barombang I, Desa Tanjung Mangedar, tepatnya di belakang rumah milik warga, team melihat satu unit alat berat Excavator Backhoe Merk Hitachi berwarna orange tidak bertuan. 

KPH Wilayah III Kisaran bersama Polairud Tanjung Leidong dan Polres Labuhanbatu langsung mengamankan barang bukti alat berat Excavator Backhoe Merk Hitachi, Kamis (18/03/21). 

Untuk memastikan siapa pemilik alat berat yang digunakan untuk merusak hutan lindung. Polhut KPH III wilayah Kisaran ini pun menitipkannya kepada Pemerintah Desa Tanjung Mangedar, sebelum dilakukan evakuasi barang bukti.

Yudi, operator alat berat yang diamankan itu menyebutkan, dirinya tak mengetahui bahwa lokasi yang dikerjakannya tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. 

‘’Tak tau saya bang kalau ini kawasan hutan. Saya diperintahkan kerja di sini oleh yang mengkontrak alat berat itu," kata Yudi, sembari mengaku bahwa dirinya masih dua hari bekerja dan telah mengerjakan hutan lindung itu seluas 3 hektare.

Terpisah, Mashuri Pardede, eks Kepala Desa Tanjung Mangedar tahun 1995-2013 sewaktu bertemu dengan tim awak media pada Selasa (16/03/21) lalu mengakui bahwa yang mengerjakan lahan tersebut adalah pihaknya yang disuruh oleh seseorang warga Rantauprapat. Luas lahan yang akan dikerjakannya direncanakan seluas 60 ha.

KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi, SP, M,Si selaku Kepala KPH Wilayah III, menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kegiatan yang menggunakan alat berat di hutan lindung tersebut. ‘’Terimakasih sudah memberikan informasinya. Kami akan menchek lokasinya. Kami sarankan agar pelaku tidak melanjutkan perusakan hutan itu," ujarnya. (tim/fit)

Kepala SDN 01 Curup Patah Diduga Selewengkan Dana BOS Reguler Ratusan Juta

mediasergap.com | WAY KANAN - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kepada kepala sekolah (Kepsek) maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS.

Namun hal ini tidak berlaku bagi oknum Kepala Sekolah SDN Curup Patah Jemi Yuswar yang juga Ketua K3S Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Prov Lampung.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media di beberapa narasumber inisial Ap dan M, mengatakan bahwa Tahun 2020 SDN Curup Patah tidak ada kegiatan sama sekali.

"Apalagi di situasi Covid-19 ini semua kegiatan belajar mengajar dihentikan, sehingga kami menduga dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap sumber yang meminta namanya tidak dicantumkan ke media ini.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, oknum Kepala Sekolah SDN Curup Patah, Jemi Yuswar tidak bisa menjelaskan untuk apa dan dikemanakan dana BOS reguler tersebut. Dia hanya menjawab supaya enak ngobrol langsung aja ke rumahnya. "Rumah saya di Gunung Labuhan. Silahkan datang saja," ujarnya.

Berikut uraian dana BOS yang diduga fiktif dan telah dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Curup Patah; .

SPJ Kepala sekolah SDN Curup Patah tahun 2020. Total anggaran Rp100.800.000.

Penerimaan peserta didik baru Rp1.380.000. Pengembangan PerpustakaanRp10.702.000.

Kegiatan belajar dan Ekstrakurikuler Rp20.340.000. Adminitrasi kegiatan sekolah Rp20.390.000. Pengembangan profesi guru dan  tenaga pendidikan Rp5 juta.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp7.414.000. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp10.000.000.

Dari uraian penggunaan dana BOS reguler tersebut sangat tidak masuk akal, karena sudah jelas kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, dan penerima peserta didik baru, dan penyediaan alat multimedia pembelajaran itu tidak ada karena ini covid-19 dan juga siswa belajar daring atau luring dari rumah.

Penerimaan peserta didik baru Rp1.380.000. Pengembangan Perpustakaan Rp10.702.000. Kegiatan belajar dan Ekstrakurikuler Rp20.340.000'00. Penyediaan alat multimedia Rp10.000.000.

Dari empat poin tersebut jelas tidak ada kegiatan. Dengan angaran yang begitu besar, total dana yang diterima Rp100.800.000. Total pengguna dana Rp100.716.000.

Masyarakat Curup Patah menyayangkan tindakan oknum kepala sekolah yang juga Ketua K3S Kecamatan Gunung Labuhan, yang seharusnya memberi contoh baik kepada kepala sekolah yang lain. Namun, kenyataannya malah memberi contoh yang buruk dan sangat tidak terpuji disaat wabah Covid-19 mewabah. (can/fit)

Diduga Rambah Perhutanan Sosial, Dishut Provsu Akan Laporkan Pengusaha Sawit ke Poldasu

Kadishut Provsu Ir Herianto MSi memimpin rapat penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Nipah dengan pengusaha sawit.(foto: AVID/mediasergap)

mediasergap.com | MEDAN - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan pengusaha perkebunan sawit Immanuel Sibuea yang berdiri diatas areal Perhutanan Sosial, di Aula Dishut Provsu di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 No 14 Marindal, Medan, Selasa (16/2) kemarin sore WIB.

Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah kepada pekerja perkebunan sawit, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Ir Herianto MSi juga menyampaikan terkait status 65 hektar lahan sawit  yang berada di areal perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani seluas 242 hektar.

Tak hanya itu, Herianto juga menegaskan, akan mengambil sikap tegasnya kepada pihak Immanuel Sibuea untuk menyampaikan pengaduan terhadap Immanuel Sibuea ke Poldasu. "Jika dalam 7 hari ini pihak Immanuel Sibuea tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya yang otentik, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkannya ke Poldasu, terkait penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak," tegasnya.

Melalui Kabid Penatagunaan Kawasan Hutan (PKH) Dishut Provsu Joner ED Sipahutar, Herianto menyampaikan, bahwa sejak tanggal 24 Juni 2018 silam, lahan perkebunan sawit itu ditetapkan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap, seiring dengan dikeluarkannya SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-1 Stabat.

Joner menambahkan, sesuai Permenhut No P.44 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 57, Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum diterbitkannya peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan.

"Itupun yang bersangkutan harus bisa menunjukkan bukti alas haknya, baru bisa arealnya itu dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut. Selama 3 tahun sejak ditetapkannya areal sawit itu masuk dalam kawasan hutan produksi, pihak kebun hingga saat ini belum menunjukkan alas haknya," sambung Joner.

Momentum Penyelesaian Konflik

Manajer Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Khairul Bukhar yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, konflik itu seharusnya dijadikan pemerintah sebagai momentum untuk penyelesaian kinflik perhutanan sosial lainnya, serta bagaimana penegakan hukum dapat berjalan, jika perambahan hutan terus berlanjut yang mengakibatkan konflik berkepanjangan.

Ari berharap, agar Dishut Provsu dapat terlibat langsung dalam kasus yang sedag dialami Kelompok Tani Nipah yang selama ini sudah membantu pemerintah untuk melakukan pemulihan kawasan hutan. "Penahanan anggota kelompok tani itu diduga sangat dipaksakan. Seperti ada udang di balik batu. Karena mereka belum pernah diperiksa, terkait tuduhan yang disampaikan Harno Simbolon," katanya.

Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kahutanan menebutkan bahwa setiap orang dilarang antara lain : Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Merambah kawasan hutan, dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d. Diancam dengan pidana penjara paling 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). "Jadi, pengelola kawasan hutan harus memiliki izin," pungkas Ari.

Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan Sadrak H Manurung menyepakati bahwa, akar persoalan dari masalah tersebut adalah status lahan sawit yang berada di areal Perhutanan Sosial yang dikelola kelompok tani. "Selama masalah status lahan belum ada penegasan, maka konflik akan terus berlanjut,' kata Sandrak.

"Negara harus melindungi mereka (kelompok tani), karena mereka yang membantu pemerintah menjaga, merawat dan merehebilitasi hutan sesuai dengan mandat yang mereka terima. Jika pemerintah lemah, maka negara bisa hancur. Kita harapkan agar kedua pihak dapat berdamai dan mencabut laporannya terkait kasus penganiayaan itu," tegas Sadrak.

Tindas Tegas Perambah Hutan

Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti medesak pemerintah, dalam hal ini Dishut Provsu untuk megusut dan menindak tegas oknum perambah hutan. Karena, kasus yang dialami Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah tidak terpisahkan dari kawasan hutan yang mereka kelola yang selalu bergesekan degan pengusaha sawit di areal itu.

"Kalaulah masih tetap ditarik pada persoalan pidana murni, dapat dianalogikan bahwa Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah memukul maling atau orang asing yang masuk ke wilayah mereka, lalu mereka dipidana, sementara malingnya bebas," ketus wanita yang akrab disapa Mimi itu.

Penangguhan Penahanan

Pada kesempatan itu, Kadiv SDM LBH Medan M Ali Nafiah SH selaku kuasa hukum Kelompok Tani Nipah, memohon kepada Kadishut Provsu dan KPH Wilayah-I Stabat agar berkenan menguatkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh LBH Medan ke Kapolsek Tanjung Pura dan di tembuskan ke Kapolres Langkat, terkait kasus yang dialami kliennya.

"Kelompok Tani Nipah bersedia bersamai, sepanjang pihak perkebunan sawit Immanuel Sibuea mampu menunjukkan alas hak atas tanahnya secara otentik. Dengan atau tanpa itikad baik pemilik kebun sawit, kami tetap bermohon kepada Dishut Provsu dan KPH Wilayah-I Stabat untuk menguatkan penangguhan penahanan klien kami," kata Ali.

Pertemuan yang difasilitasi Dishut Provsu itu terkesan tidak dihargai dan dihormati oleh pihak kuasa hukum Immanuel Sibuea yang turut hadir disana. Mereka melakukan walk out saat pertemuan itu diskorsing, sembari menunggu itikad baik Immanuel Sibuea untuk berdamai dengan Kelompok Tani Nipah. (AVID)