-->

May Day 2025

May Day 2025



Perakit Senpi & Pencetak Upal Ditangkap Polres Sergai

mediasergap.com | SERGAI -Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (07/03/21) lalu, menangkap pelaku pencetak dan mengedarkan uang palsu berinisial MS (42), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, di rumahnya.

"Sebelumnya, masyarakat sekitar rumah pelaku merasa curiga, karena kerap menggunakan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu setiap berbelanja. Kemudian oleh warga melaporkan hal yang mencurigakan ini ke Polisi," jelas Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SIK, SH, MH, saat memaparkan kasus itu, Selasa (09/03/21) sore WIB.

Kecurigaan warga semakin besar, lanjut AKP Pandu, saat pelaku berbelanja di warung Ika, yang membeli rokok dan sembako dengan uang pecahan Rp50 ribu dua lembar. Warga yang curiga lantas melaporkan hal ini ke Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih, yang memang sudah mengintai pelaku.

Personel Polsek Kotarih, langsung melakukan pengecekan ke rumah Manson Siahaan, saat rumahnya digeledah terbukti pelaku mencetak uang palsu di rumahnya, dengan menggunakan seperangkat alat cetak. Selain itu ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan, diantaranya 1 pucuk Laras panjang dan 2 pucuk laras pendek.  

"Pelaku ini mengaku baru sebulan melakukan aksinya. Dia belajar sendiri membuat uang palsu dengan cara otodidak dan juga melihat Youtube, menggunakan mesin printer dan scanner. Sama juga dengan senjata rakitan tersebut dia buat sendiri, berdasar pengalaman kerjanya menjadi tukang las di Depok tahun 2020 lalu," kata Pandu Winata.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp28,900.000 beruapa pecahan Rp100 ribu Rp50 ribu dan pecahan Rp20 ribu, serta 2 unit mesin printer merk Canon MP287 dan IP2770, 1 unit lampu X-Ray Wing lock, 1 botol tinta Afilio warna kuning, 2 lembar kartu ATM Bank Sumut dan BNI.

"Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 244 atau pasal 245 KUHPidana dan pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Berdasarkan pasal pasal di atas yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun pidana penjara," pungkas AKP Pandu, mengakhiri.(andy/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini