Warga Tanjung Baru Berharap Sang Kades Dibebaskan dari Penjara | Media Sergap -->

Warga Tanjung Baru Berharap Sang Kades Dibebaskan dari Penjara

mediasergap.com | LAMPUNG - Kasus yang menimpa Mad Sufi, Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Lampung Selatan, jadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Desa Tanjung Baru.

Itu dikarenakan sang Kades sangat familiar dan dekat dengan masyarakat. Warga mengaku, pelayanan administrasi maupun pelayanan non administrasi yang dibutuhkan masyarakat sangat cepat ditanggapi oleh Mad Sufi.

Para warga Desa Tanjung Baru berharap, Mad Sufi, yang mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan itu, supaya ditangguhkan.

Laporan mantan Kapala Dusun (Kadus) Tanjung Rame, Armin terhadap Mad Sufi membuat saat ini sosok seorang Kades yang penuh wibawa ini terhalang jeruji besi dalam memberikan pelayanan kepada warganya.

Berbagai isu dihembuskan agar Mad Supi tetap mendekam di balik jeruji besi. Info di tengah-tengah warga, apabila Mad Sufi tidak ditahan akan membuat kegaduhan di masyarakat, terutama warga Dusun Tanjung Rame.

Bantahan bahwa akan terjadi kegaduhan di masyarakat apabila Mad Sufi tidak ditahan diungkapkan para Kepala Dusun, BPD, Tokoh Pemuda, usai menghadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung . "Itu tidak benar akan  terjadi kegaduhan bila Mad Sufi tidak ditahan," ujar Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Amat Sari di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, akhir pekan silam.

Amat Sari menambahkan, pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Kepala Desa, Mad Sufi, sangat baik.

"Dari tahun ke tahun di periode Pak Mad Sufi ini semua dusun, semua lini tersentuh. Baik Infrastruktur, bidang keagamaan, kesehatan semua bisa tercapai," katanya.

JS, salah seorang warga Dusun di Desa Tanjung Baru, juga menyatakan bahwa akan terjadi kegaduhan bila Mad Sufi tak ditahan hanyalah omongan ngaur saja. "Itu tidak akan pernah terjadi yang namanya kegaduhan atau rusuh bila Mad Sufi tidak ditahan," ujar JS.

Sekadar mengingatkan, kasus yang dialami Mad Sufi ini juga mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Provinsi Lampung, DR (C) H. Bustami Zainudin, S.Pd, MH.

H. Bustami, meminta Majelis Hakim membebaskan Mad Sufi. "Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan Pemerintah di tingkat paling bawah (pedesaan). Seharusnya Mad Sufi tidak perlu ditahan, apalagi kasusnya bukan yang merugikan Pemerintah maupun terkait kinerjanya di Desa," ujar H. Bustami.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mad Sufi, Heri Rio Saputra SH, menjelaskan, adanya dugaan rekayasa atas kasus yang dialami kliennya. Itu dimulai dari aksi massa di depan rumah Mad Sufi awal November 2020.

"Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan Kuasa Hukum Pelapor, HS dalam aksi massa itu. Padahal aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung," ujarnya. (ans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini