BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi Sampaikan Inpres No 2 Tahun 2021 | Media Sergap -->

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi Sampaikan Inpres No 2 Tahun 2021

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM membuka Rapat Kerjasama Pemko dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing Tinggi, Senin (12/04/21) di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro, Tebing Tinggi, Prov. Sumut.

Kegiatan turut dihadiri, Sekda Muhammad Dimiyathi, S.os.M.TP, Kajari TebingTinggi Mustaqpirin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang TebingTinggi serta para OPD Pemko Tebing Tinggi.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk benar-benar bagaimana negara hadir melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebing Tinggi. Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini. 

"Instruksi Presiden tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN. Instruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," ujar Panji Wibisana.

Usai kegiatan Wali Kota Tebing Tinggi kepada wartawan menegaskan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.

"Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja Non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer," kata Wali Kota.

Kepada sektor perusahaan, Wali Kota mengutarakan, juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan baik, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Untuk sektor Pemerintahan, kami sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenagakerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada mereka-mereka tenaga di lapangan yang sifatnya memberikan kontribusi bagi pemerintah, juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja," tutup H. Umar Zunaidi.

Kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Wali Kota, Kajari Tebing Tinggi dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut.(ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini