Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 8 Orang Pencuri 15 Unit Baterai Tower | Media Sergap -->

Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 8 Orang Pencuri 15 Unit Baterai Tower

mediasergap.com | LABUHANBATU - Sebanyak 8 orang tersangka pencuri baterai tower antar Provinsi Sumut-Riau ditangkap Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu, dan sebuah senpi rakitan turut diamankan. 

Dasar penangkapan, LP nomor: LP/703/IV/2021/SPKT/RES-LBH. Tanggal 6 April 2021 an Pelapor Surya Darma.

Delapan tersangka yaitu AM alias Agus (43), Penduduk Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, AH (35), warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. DA alias Dedek (32), warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

HR alias Bullah (30), warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. SR (44), warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Sumanto alias Manto (38), warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. JIV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. “Hari ini kita paparan terkait penangkapan 8 orang pencuri baterai tower dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran”, ujarnya, Selasa (14/4/2021).

Dari ke 8 tersangka, juga diamankan barang bukti 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza, 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbet, 1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring.

AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (27/03/21) sekitar pukul 01.00 WIB, 8 tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian batera tower milik Perusahaan Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Para tersangka dengan mengendarai mobil Avanza 1185 YU yang dikemudikan tersangka DA alias Dedek, dan 1 unit mobil dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto ke tempat lokasi tower tersebut. Sesampainya di lokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen," ungkap Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres Deni, dengan merusak kunci tempat penyimpanan baterai, dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya. Lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan baterai towernya sebanyak 18 unit ke dalam mobil dump truk, sedangkan tersangka lainnya menunggu dipinggir jalan melihat situasi.

"Lalu baterai towernya dijualkan ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIV alias Irvan dan RFS alias Nando dengan harga Rp 9000/kilo dan total beratnya keseluruhan1080 kilogram dengan harga Rp 9.720.000. Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 500.000 per orang, kecuali tersangka Sumanto alias Manto mendapatkan Rp 700.000. atas kejadian tersebut pihak perusahaan Telkomsel dirugikan Rp.108 juta," jelas AKBP Deni Kurniawan.

Hasil keterangan dari penadah pada saat konferensi pers tersebut mengatakan dia sudah 5 kali membeli baterai tower curian tersebut sedangkan kawannya sebanyak 6 kali dengan harga Rp.9000 per kg. Sedangkan 1 baterai mencapai 34 kg dan satu tower memiliki baterai sampai 12 buah.(bay/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini