mediasergap.com | TEBING TINGGI – Dua pemuda warga Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan patroli. Kini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan Rabu siang (30/6/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa kedua pelaku TH alias Tri (27) yang bekerja sebagai buruh harian lepas(BHL) warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan VI dan YP alias Polo (21) mahasiswa, warga Jalan Pulau Buru Lingkungan V Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan Kedua pelaku yang ditangkap pada Sabtu sore (26/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari personil Satnarkoba polres TebingTinggi yang sedang melaksanakan patroli, dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas kepolisian melihat kedua pelaku sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dipinggir jalan.
Dengan gerak gerik kedua pelaku polisi selanjutnya mendatanginya, hingga salah satu dari pelaku, yakni TH alias Tri terlihat mengengam satu buah kotak rokok, ketika disuruh petugas dibuka ternyata berisikan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian kedua pelaku ini mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ajs/red)

No comments:
Post a Comment