Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu | Media Sergap -->

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu

mediasergap.com | TEBING TINGGI - MI alias Wahyu (26), warga Jl. Lengkuas Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diciduk polisi dari Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (03/06/21) dinihari lalu.

MI, diciduk di Jalan salah satu rumah yang berada di Jalan Rao, Lingkungan III, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan klip kecil berisi sabu dengan berat 8,92, plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Senin (07/06/21) siang, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar AKP M Yunus Tarigan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(ajs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini