Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar akan Turun ke Pabrik PT SSL yang Buang Limbah Sembarangan | Media Sergap -->

Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar akan Turun ke Pabrik PT SSL yang Buang Limbah Sembarangan

mediasergap.com | LABURA - Menindaklanjuti ributnya Kasus pencemaran lingkungan melalui pembuangan limbah secara sembarang serta polusi abu janjangan kosong hasil produk perusahaan  pabrik kelapa Sawit milik PT SSL yang tak kunjung menemui titik penyelesaian oleh DPRD Labura dan instansi terkait.

Maka untuk menindak lanjuti keluhan warga ini Dewan perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sumatera Utara melalui Komisi D Dapil Labuhanbatu Raya dari partai PKS Dedi Iskandar SE merencanakan akan segera turun ke lapangan secara resmi, untuk  meninjau aktifitas keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit  PMKS PT Sinar Sawit Lestari (SSL) berlokasi di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. yang telah disidak oleh tim komisi B DPRD Kabupaten Labura  tapi tidak menemukan titik terang.

Bahkan kabar tindak lanjut hasil sidak tersebut hingga hari ini tetap senyap senyap saja.

Sudah sepatutnya laporan tindak lanjut hasil temuan sidak DPRD akibat pencemaran lingkungan ini mengakibatkan matinya ikan ikan, rusaknya tanaman padi sawah warga petani serta  adanya  pencemaran udara akibat abu olahan janjangan kosong (JANGKOS) yang berdampak negatif pada kesehatan warga yang hidup di seputaran pabrik, hingga hari ini belum juga menemukan titik terang dari  hasil inspeksi mendadak (sidak) dari DPRD komisi B kepada pihak perusahaan yang disebut sebut kebal hukum dan perusahaan SSL ini sangat piawai dalam meredam kasus limbah.

Naifnya lagi, Ketua DPRD Labura H Indra Surya Bakti Simatupang yang berjanji akan melakukan RDP atas masalah ini belum terealisasi. Bahkan sangat sulit ditemui begitu juga handphone miliknya juga tidak dapat dihubungi saat ingin mengetahui tindak lanjut hasil sidak anggotanya yang turun ke lokasi melalui nota dinas resmi yang dikeluarkannya kepada tim inspeksi mendadak komisi B DPRD Labura, Kamis (22/04/21) lalu.

Anggota DPRD Sumut dari Komisi D Dedi Iskandar SE kepada mediasergap.com saat di Aek Kanopan, Kamis (22/07/21) mengatakan, melihat permasalahan keberadaan PT Sinar Sawit Lestari (SSL) ini dalam melakukan aktifitas kegiatan pengolahan Buah tandan sawit dan olahan JANGKOS mereka, yang pertama ada rasa curiga kita terhadap beberapa legalitas ijin ijin untuk pengolahan produksi yang mereka lakukan baik ijin volume kapasitas olah produksi sawit  maupun ijin terhadap olahan janjangan kosong yang dampak abu janjangan itu sangat merugikan masyarakat sekitar pabrik.

"Ini tidak bisa di biarkan berlarut larut sebab lokasi pabrik SSL ini di lingkungan warga. Kita senang ada investor pengusaha pabrik di daerah kita tapi harus dulu sempurnakan legalitas seluruh ijin ijin dari kebutuhan pabrik tak terlepas penyediaan  penampungan kolam kolam limbah yg standar, agar nantinya tidak merugikan bagi warga terhadap pembuangan limbah yg sembarangan dalam artian ada izin dari Dinas lingkungan hidup setempat untuk mbuang baru boleh di buang meskipun limbah itu sudah diambang batas," ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi menyebutkan begitu juga ijin pengolahan janjangan kosong serta limbah B3, yang kami duga mereka belum mengantongi ijin nya.

"Nah, untuk memastikan ini kami dari pihak Dprd Prov su dapem Labuhan Batu Raya akan segera turun ke lokasi pabrik PT SSL untuk memastikan steril tidaknya perusahaan ini terutama menelusuri tindak lanjut temuan pencemaran lingkungan  melalui limbah yang telah dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu, agar kita dapat menindak lanjuti hal ini secara tuntas nanti kita atur jadwal waktunya pak," papar Dedi Iskandar tegas.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) PT SSL Novri Daulay melalui SMS WhatsAppnya, Kamis (22/07/21) namun tak membalas. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini