mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK didampingi Wakapolres AKBP Sarponi memimpin pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus COVID-19, Sabtu malam (17/07/21) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor 188.54/26/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara dan personil Polres Tebing Tinggi yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi sebanyak 25 orang.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto mengatakan Operasi Yustisi dilaksanakan adalah untuk memberikan himbauan, teguran dan tindakan serta menyampaikan ajakan kepada warga yang sedang melintas agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dibagi menjadi dua, dimana di Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Intelkam AKP Syarifuddin beserta Pawas Iptu Rustam Effendi.
Sementara di Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi, dipimpin oleh Wakapolres AKBP Sarponi yang didampingi oleh Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaurbin Ops) Satuan Intelkam Iptu Marganda Harahap dan perwira pengendali (Padal) Ipda Gatot Priadi.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Polres Tebing Tinggi juga memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada warga dan para pelaku usaha/pedagang kaki lima yang memang layak menerima bantuan sosial akibat terdampak dari pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dalam Operasi Yustisi dilaksanakan hampir seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas tetap menggunakan masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment