Miliki 5 Paket Sabu, Gito Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Miliki 5 Paket Sabu, Gito Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (29/06/21) malam sekitar pukul 19.00 WIB meringkus satu orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Sg alias Gito (32), warga Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing  Tinggi, ditangkap  di Jalan Penghulu Tarip Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP. M. Yunus Tarigan kepada wartawan, Jumat (02/07/21) mengatakan, sebelumnya polisi mendapat  informasi dari warga jika pelaku sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan lima bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gram dan berat bersih 0,54 gram beserta satu buah kotak warna hitam yang berisi lima paket yang diduga jenis sabu dan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong berhasil diamankan .

“Kemudian polisi mengitrogasi pelaku Sg alias Gito dan mengakui jika barang haram yang ditemukan diatas semak-semak di pinggir jalan yang berjarak sekitar lima meter dari posisi pelaku tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

“Akibat dari  perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman  hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Kasat. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini