Buang Sabu 0,12 Gram, AM Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Buang Sabu 0,12 Gram, AM Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Senin sore (09/08/21) sekitar pukul 17.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di  Jalan  Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto , Kamis siang (12/08/21) dalam siaran pressnya membenarkan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial AM (28) yang beralamat Jalan Sukarno Hatta Lingkungan II Kelurahan  Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan  serbuk kristal warna putih l diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram, beserta  1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih,” ujar Arianto.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi  mengatakan kronologis kejadiannya bahwa pada Senin (09/08/21) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan, petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Saat melakukan penangkapan terlihat oleh petugas bahwasanya pelaku menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana bungkus sabu tersebut terjatuh ke atas tanah yang tidak jauh dari pelaku.

Kemudian personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dari genggaman tangan kanan pelaku. 

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari  perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini