-->





Dana PEN Pemkab Batubara Biayai Proyek Konstruksi Gedung Disdukcapil

mediasergap.com | BATUBARA - Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas PUPR digunakan untuk biayai proyek kontruksi pembangunan gedung Disdukcapil sebesar Rp.3 Milyar mendapat respon negatif dari masyarakat. 

Termasuk Organisasi Hukum, Organisasi Pemuda, LSM, Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik Daerah karena dinilai dana Dana PEN tersebut tidak sesuai dengan landasan Sosiologis maupun Filosofis atau cita-cita PP No.23 Tahun 2020 tersebut.

Belum genap beberapa hari setelah pengerjaan Proyek tersebut Viral tengah-tengah masyarakat Batubara. Kini, isu tersebut kembali disoroti oleh Pemerhati Kebijakan Publik Batubara Bung M. Adam Malik, S.Sos. yang mengatakan bahwa publik wajib tahu tanah tersebut bagian dari Asset Daerah Batubara atau bukan, hal ini disampaikan oleh beliau kepada wartawan saat bincang-bincang di salah satu cafe di Indrapura, Kamis (12/08/21).

"Sebelumnya saya komentari soal dana PEN sesuai dengan cita-cita PP No.23 Tahun 2020 oleh wartawan karena ada pertanyaan kawan-kawan Pers. Nah setelah itu berkembang nih, saya terus mikir, ini lokasi pembangunan itu di Kec. Air Putih dan legal standing lahan nya apa, Aset Pemkab Batunara atau bukan, yang lebih tahu pasti masyarakat sekitar sana, itu dulu lahan apa sebelum dibangun," ungkap Adam.

Dia menambahkan, soal lokasi tanah bangunan statusnya dimiliki oleh siapa bisa di lihat dan berkomunikasi langsung melalui Bagian Aset Daerah Kab. Batubara.

"Maka bagi kawan-kawan media, saya sarankan untuk pertanyakan lokasi itu aset kabupaten atau aset pemerintah pusat, dulunya bangunan apa, dan diperuntukkan buat apa, sehingga bisa beralih fungsi menjadi gedung Disdukcapil, kan kita harus tau dan sumber itu akan dapat di BPKAD kalau nggak salah, registernya disitu" ungkap Adam. (Dan/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini