Terkait LPj ADD/DD, Ketua DPRD Labura Sikapi Surat LSM Sidik Perkara | Media Sergap -->

Terkait LPj ADD/DD, Ketua DPRD Labura Sikapi Surat LSM Sidik Perkara

mediasergap.com | LABURA - Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn menyikapi surat dari LSM Sidik Perkara Labura, terkait permintaan data usulan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 sampai 2021 pada beberapa desa di Kabupaten Labura, Sumut.

Dalam isi surat permintaan data usulan  menyebutkan item aliran pengadaan seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta penyaluran dana melalui Posyandu yang terindikasi adanya penyimpangan dalam hal peruntukkannya dan kriteria serta jumlah penerima bantuan.

Indra Surya Bakti Simatupang sangat mengapresiasi, sebab dinilai sebagai bentuk turut berperan dalam mengawasi penyimpangan aliran dana kepada masyarakat arus bawah yang berada di desa.

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh apa yang dimaksud dari surat LSM Sidik Perkara yang telah membantu dan peduli dengan keinginan masyarakat, khususnya dalam hal mengontrol penggunaan dana desa yang diperuntukan untuk BLT bagi masyarakat perkebunan yang diduga adanya penyimpangan dalam penyalurannya," ujar Indra.

Indra menyebutkan, begitu juga tentang penyaluran melalui system posyandu kepada anak anak, ditambah lagi tentang kurang efektifnya keberadaan Bumdes. "Ini kerja yang bagus untuk lebih meringankan kami sebagai anggota DPRD ini agar lebih terbantu mendapat tambahan informasi nantinya," sebut Indra saat dihubungi via handphone selulernya, Kamis (30/09/21).

Lanjut Indra, soal surat dari lembaga itu telah saya disposisikan melalui nota dinas ke komisi yang membidanginya agar segera ditindaklanjuti.

Sementara Wakil Ketua LSM Sidik Perkara Labura Bidang Pemerhati Desa dan Pendidikan Bambang Pridilianto S,Pd mengatakan saat ini kita memang sedang menyoroti penggunaan anggaran dana desa, dan sudah memasukkan surat permintaan keterbukaan informasi data laporan penggunaan hingga pertanggungjawaban dari beberapa desa perkebunan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura.

"Awalnya memang cuma di Desa Kebun Berangir saja, namun karena tidak adanya sikap tranparansi dan selalu berkelit dari piha Kadis PMD Drs. Sofyan Yusma dan Kepala Desa Supri Arianto, maka timbul rasa curiga kita yang tinggi, dan muncullah niat untuk lebih dalam lagi untuk mengembangkan penyelidikan penggunaan anggaran kepada desa-desa Perkebunan lainnya," ujar Bambang, kepada awak media, Kamis (30/09/21) di Aek Kanopan.

Menurutnya, jika lembaga masyarakat ingin meminta informasi tentang LPj dana desa kepada pejabat publiknya, maka pejabat yang berhubungan dengan itu tidak boleh menyembunyikannya atau tidak melayani permintaan tersebut.

"Apalagi saat ini keterbukaan informasi publik suatu keharusan apalagi yang menyangkut atau berhubungan dengan penggunaan uang negara. Masyarakat boleh mengetahui seperti yang diatur dalam UU informasi publik No 14 tahun 2008 dan peraturan turunannya," ungkapnya.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, jika pejabat publik tersebut tetap tidak mau memberikan informasi kepada masyarakat bisa diadukan ke Komisi Informasi Publik Sumut.

"Maksud tujuan kita memintakan data ini ke Dinas PMD Pemkab Labura serta beberapa tembusan termasuk ke DPRD agar mudah menyelaraskan data informasi hasil temuan yang ada. Sehingga kita bisa menyelamatkan uang rakyat dari gerogotan oknum-oknum kepala desa yang nakal," jelasnya.

"Yang pasti kita, sangat berterima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Labura yang telah menanggapi dan memberi atensinya kepada kami dalam laporan secara resmi ini," ucap Bambang mengakhiri. (Yans/red).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini