mediasergap.com| TEBINGTINGGI – Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono SH. SIK. MSi. didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring SH.MH memimpin pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada personil Polres Tebing Tinggi, Jumat (21/01/22) pukul 09.00wib, di Aula Kamtibmas.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum , saya harap kita semua dapat mengikuti dengan seksama. Sosialisasi ini sifatnya diskusi, dan perlu rekan rekan ketahui bahwa polisi itu merupakan hukum yang berjalan namun semua itu bisa dikalahkan dengan viralisasi,” ungkap Kapolres.
Selanjutkan Kasi Hukum melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap personil Polres Tebing Tinggi yang meliputi :
Perkap No.21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap No.2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Benturan Kepentingan.
Perkap No.6 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Tamba Hutagaol, Kabag Ren Kompol Adji Makno, Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi SH.MH, Kasat Samapta AKP Mukson.
Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butarbutar, Kasiwas AKP Santos Pardede, Kasi Hukum AKP W Silitonga, Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH.MH, para Perwira, Bintara dan ASN Polres Tebing Tinggi. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment