Rencana Ketetapan Pilkades Serempak Di 62 Desa Se-Labura Pada 25-Mei-2022 | Media Sergap -->

Rencana Ketetapan Pilkades Serempak Di 62 Desa Se-Labura Pada 25-Mei-2022

✍️Penulis : Yans | 🗓️Sabtu, 09 April 2022
💻Editor   : RE

mediasergap | Labura • Sumut

Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Utara melalui Kepanitiaannya telah Menetapkan Perencanaan Pemilihan Kepala Desa sebanyak 62 Desa secara serempak pada tanggal 25-Mei-2022 di 8 (delapan) Kecamatan Se-Labura.

Dengan berpedoman kepada Perbup No 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pilkades secara serempak.

Pemerintahan Kabupaten Labura berharap agar seluruh Kepanitiaan baik di Kabupaten maupun di Desa dapat menjalankan Tupoksinya secara baik hingga Pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkades ini dapat terakomodir dan berlangsung sesuai Tahapan dan Jadwal yang telah di rencanakan ketentuannya.

Menerangkan Ketua Panitia Kabupaten Marwansyah.,SH,MAP melalui Sekretaris Panitia M. Nur Lubis Ap.,M.Si menyampaikan kepada mediasergap dan beberapa wartawan lain Jum’at (08/04/2022) di Aula Kantor Bupati usai Rapat mengatakan, Masalah Perbup dan Perdanya tidak ada kendala.

Sekarang sudah masuk pada dua tahap yakni Tahapan Pengumuman dan Tahapan Pendaftaran Peserta Balon Kades yang harus melengkapi syarat ketentuannya seperti SKCK Kepolisian dan Pengadilan, Kesehatan serta tidak pernah Menjabat selama 3 Periode (Maksimal).

Agar diketahui bila tidak ada kendala maka pada Tanggal 25 Mei 2022 ini mudah-mudahan sudah dapat kita melaksanakan Pesta Demokrasi Pilkades serempak ini di 8 Kecamatan Se-Labura, mengenai Anggaran yang akan digunakan tetap berkisar Rp. 1,8 Milyar.

Untuk 62 Desa yakni 60 Desa sesuai dengan Tahapan yang sudah di tetapkan, sedang 2 Desa lagi masih dalam diskusi bentuk apa yang harus dilakukan untuk Dua Desa ini yaitu Desa Kuala Bangka dan Desa Kelapa Sebatang. Sebab Dua Desa ini sejak Tahun 2020 sudah ditunda Pemilihannya karena Faktor alasan wabah Covid-19.

Nah, untuk Dua Desa ini Kepanitiaan telah menunjuk Dinas PMD untuk memeriksa Pemberkasan mereka. Kalau ditanya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga TPS maka Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) dapat di bantu Kepala Dusun yang paling mengenal wilayahnya akan mendatanya, bila sudah Vailid nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media.

Kami sebagai Panitia Kabupaten berharap dan menghimbau dalam hal ini harapan kami Seluruh Kepanitiaan harus mengikuti Tahapan dalam artian jangan keluar dari Tahapan. Semua Elemen dan Panitia yang berkaitan dengan Pilkades harus lebih mengutamakan Netralitas dan Kondusif.

Panitia juga jangan ada yang coba-coba berbuat curang kalau ada mengambil kebijakan diluar ketentuan Perda dan Perbup, mohon di diskusikan kepada Panitia Kabupaten, jelas M. Nur Lubis tegas dan Transfaran.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini