TS Ditangkap Security PTPN IV Kebun Pabatu Saat Melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit | Media Sergap -->

TS Ditangkap Security PTPN IV Kebun Pabatu Saat Melakukan Pencurian Buah Kelapa Sawit

✍️Liputan: Ajs | 🗓️Sabtu, 16 April 2022
💻Editor   : RE  | 🕘Pukul: 22.03 wib

mediasergap | TEBING TINGGI • SUMUT

Seorang pria yang berinisial TS (42) ditangkap Security PTPN IV Kebun Pabatu saat melakukan  Pencurian Buah Kelapa Sawit bersama dua temannya, TS merupakan warga Dusun I, Desa Bahdamar Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan berhasil ditangkap dan diserahkan Security PTPN IV Pabatu ke Mapolsek Dolok Merawan.

Dari tangan Pelaku, Pihak Security PTPN IV Kebun  Pabatu mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 261 Tandan TBS (Tandan Buah Sawit) seberat ± 1.840 Kg, Satu Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun Warna Hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah keranjang along-along serta satu buah angkong dan dua buah tojok kepada Pihak Kepolisian.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (16/04/2022) kepada wartawan mengatakan  sebelumnya Pelaku TS bersama dua orang temannya  yang berinisial D dan H melakukan pencurian di Areal Kebun Kelapa Sawit Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu Desa Pabatu III pada Jum’at (15/04/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 wib.

Pada saat para Pelaku sedang melangsir Buah Kelapa Sawit hasil curian tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Shogun aksi ketiganya ketahuan oleh Security PTPN IV Kebun Pabatu yang sedang melaksanakan Patroli. Kemudian Pihak Security melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus Pelaku TS, sementara dua Pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

TS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Security PTPN IV Kebun Pabatu, sebelum akhirnya diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan Proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku. 

Akibat dari peristiwa ini, pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengaku mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.603.076,-

“saat ini Pelaku telah ditahan setelah Pihak Perkebunan PTPN IV Pabatu membuat Laporan Kepolisian Nomor : LP /B /12 /IV /2022 /Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, tanggal 15 April 2022, dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana,” ungkap Kasi Humas.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini