WALAU HANYA BUANG WAKTU DAN ENERGI, “PANITIA PILKADES DESA SUKARAME BARU SIAP HADAPI UNDANGAN RDP DPRD LABURA” | Media Sergap -->

WALAU HANYA BUANG WAKTU DAN ENERGI, “PANITIA PILKADES DESA SUKARAME BARU SIAP HADAPI UNDANGAN RDP DPRD LABURA”

✍️Liputan: Yans • 💻Editor: RE • 🕘18.08 wib

mediasergap | Labura • Sumut

Walau kesannya hanya membuang-buang waktu dan sebatas menghabiskan energi saja, namun Kepanitiaan Pilkades Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Labura yang di Ketuai Senior Eysen Hawer Hutagaol.,S.Pd siap menghadapi panggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan di gelar oleh Komisi A DPRD Labura, Senin (18/04/2022) besok.

Sebelumnya, Pada Pasca Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa di 62 Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022, serta surat Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara kepada para Camat Nomor: 141/534/DPMD/2022, tertanggal 18 Maret 2022  Perihal Pembentukan Panitia Pilkades, kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukarame Baru di Ketuai oleh Dirman Haloho telah menempelkan Pengumuman Pembentukan Panitia Pilkades Desa pada Tanggal 23 Maret 2022 dan selanjutnya BPD membentuk Panitia Pilkades Desa dengan Surat Keputusan BPD Nomor: 2/BPD/SRB/2022, tertanggal 24 Maret dengan jumlah 7 orang yang di Ketuai oleh Eysen Hawer Hutagaol.,S.Pd.

Beliau adalah Senior dalam kegiatan Pemilu, sejak Tahun 2005 sudah menjadi Ketua PPS Desa Sukarame Baru dan tidak pernah ada masalah dalam Tahapan hingga Penetapan Bupati, Gubernur serta Legislatif yang terpilih.

Kemudian Panitia Pilkades Desa SeKabupaten Labuhanbatu Utara Melaksanakan Sosialisasi sesuai Surat Undangan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Utara Nomor: 005/574/DPMD/2022, tertanggal 24 Maret 2022 Perihal Sosialisasi Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 dan Peratuan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 Sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin 28 Maret 2022, sepulangnya dari Sosialisasi semua Panitia Pilkades langsung memacu kerja karena hari itu juga Pengumunan Penerimaan Bakal Calon Kades harus sudah ditempelkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau warga serta  bisa dibaca warga.

Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru mengeluarkan Pengumuman Penerimaan Bakal Calon Kades Desa Sukarame Baru dengan Nomor: 141/01/III/PANPIL/2022, tertanggal 27 Maret 2022 terpaksa kita menurunkan tanggal karena sudah keterlambatan Tahapan yang di buat Panitia Kabupaten, Kemudian Panitia Pilkades Desa Sukarame Baru segera membentuk Panitia Pemungutan Suara serta Petugas Ketertiban (Linmas) di 8 TPS dengan Surat Keputusan Panitia Pilkades Nomor: 2/PANPIL/SRB/III/2022, tertanggal 29 Maret 2022.

Ketua Panitia Pilkades Eysen Hawer Hutagaol.,S.Pd menjelaskan sesuai Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2022 pasal 14 ayat (1) Pendaftaran Pemilih dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan hal ini  juga pada Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 pasal 15 ayat (1) huruf b Panita Pemilihan mempunyai Tugas Melakukan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih, beliau menyakini bahwa titik persoalan ini pada kata “Berdomisili” dengan kepentingan pribadi atau kelompok karena menurut beliau tidak ada tafsir-tafsir tentang Domisili yang kita buat disitu.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Penetapan Pemilih pasal 10 ayat 2 huruf d “Berdomisili di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan KTP atau SK Penduduk kemudian pada ayat (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPS ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tidak Dapat Menggunakan Hak Memilih.

Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2022 pada Penetapan Pemilih pasal 16 ayat (2) huruf d “Berdomisili di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan DPS yang dibuktikan dengan KTP atau SK Penduduk yang dterbitkan oleh Kepala Desa dan ayat (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam DPS ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tidak Dapat Menggunakan Hak Memilih.

Eysen Hawer Hutagaol.,S.Pd dengan nada kesal menjelaskan, besok Senin tanggal 18 April 2022 kita diundang Ketua DPRD Labura H. Indra Surya Bakti Simatupang dengan Undangan Nomor: 005/07/DPRD/2022 dalam Rapat Dengar Pendapat/RDP pukul 10.00 wib diruang Komisi A.

Sungguh sangat mengecewakan Para Dewan yang kita juluki orang yang terhormat, sebab kurang memahami Perda itu karena kalau masalah “Domisili” yang diributkan siapa yang sudah dikorbankan ini jelas buang-buang waktu dan energi saja sebab sampai detik ini perintah saya selaku Ketua Panitia kepada Anggota saya untuk melakukan pengetikan DPS hasil pendataan door to door tulisan tangan atau manual diubah menjadi DPS bentuk Format dan Selasa tanggal 19 April 2022 kita melakukan Rapat Pleno untuk melakukan Verifikasi sebelum Pengumuman DPS selanjutnya hari Rabu 20 April 2022 kita umumkan DPS nya dan saya kira belum ada yang dirugikan sampai detik ini saya belum ada menerima aduan warga yang tidak terdata oleh Petugas Pendata, ketika warga masih ada yang tidak terdata masih ada waktu pencatatan Data Pemilih Tambahan (DPtb) sesuai Proses Tahapan pada tanggal 21 s/d 23 April 2022, jadi dimana Penyimpangannya Perda dan Perbup, ada tidak sama Dewan itu Proses Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 di Kabupaten Labuhanbatu Utara ? 

Sepatutnya DPRD lebih dahulu Mentelaah dan Mempelajari Laporan yang masuk layak di RDP apa tidak jangan main telan bulat-bulat saja, dipahamilah dan ajari kami yang benar dari Pencatatan door to door itu menjadi DPS setelah di Verifikasi DPS selanjutnya diumumkan DPS nya, setelah DPS  kita menunggu laporan warga melalui Kadus atau Petugas Pendata masih adakah warga belum terdata ?

Adalagi Pencatatan Data Pemilih Tambahan (DPtb) setelah itu kita umumkan selanjutnya kita tetapkan DPT pada tanggal 27 s/d 29 April 2022, ini belum DPS kita umumkan sudah ada warga mengadu ke DPRD Labura pada tanggal 07 April 2022, sementara kita saat itu masih Tahap Penerimaan Balon Kades.

Kalau Perda itu nanti diaplikasikan “Setiap orang yang memiliki KTP atau Surat Keterangan Penduduk lainnya walaupun Domilisinya diluar Desa bahkan diluar Propinsi dapat menggunakan Hak pilihnya pada tanggal 25 Mei 2022 ini, saya kira Panitia lebih baik menunggu di TPS siapa yang bisa Menunjukkan KTP bisa Mencoblos, terang Gaol.

Jelas, Panitia Pilkades menjadi bulan-bulanan warga, padahal, Panitia Pilkades sampai detik ini belum Menerima Kucuran Dana dari Kabupaten, namun Panitia tetap bekerja demi Kebaikan Kabupaten ini. Papar Ketua Panitia Eysen Hawer Hutagaol tegar.

[TIM]

1 comment:

  1. Betul membuang energi aja...karena seharus konfirmasi dulu ke ketua Kabupaten sebagai induk panitia..karena panitia desa bekerja sesuai sosialisasi Perda dan perbub. Bahkan DPS pun belum di umumkan. Apa yg harus di koreksi ? Sehingga dengan pemanggilan panitia desa
    Seperti menggambarkan arogansi DPRD Labura..atau karena mungkin ada keluarga anggota DPR yg mencalon ???

    ReplyDelete

Berita Terkini