RILIS PENGUNKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN AREA | Media Sergap -->

RILIS PENGUNKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN AREA

 📆Jum’at, 09-September-2022 [20.02]

RILIS PENGUNKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK MEDAN AREA


Medan • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

I. DASAR :

  • UU.RI NO. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
  • LP/B/648/VIII/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 28 Agustus 2022

II. KORBAN :

Nama  : IRNA SYAFIRA

Umur   : 24 Tahun

Jenis kelamin : Perempuan

Agama : Islam 

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jalan Raya Menteng Kel. Binjai Kec. Medan Denai

III. WAKTU KEJADIAN :

Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Raya Menteng Kel. Binjai Kec. Medan Denai

IV. TKP PENANGKAPAN :

Jalan Raya Menteng Kel. Binjai Kec. Medan Denai

V. TERSANGKA :

1. Nama : ADITYA BATUBARA ALS ADITIA

    Umur : 25 Tahun

    Jenis kelamin : laki-laki

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Tidak ada

    Alamat : Jl. M. Yakub Gg Tinik No. 3 Kel. Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan

2. Nama : CRISTIAN OKTUTRIBIFAN MANIK ALS KRISTIAN

    Umur : 24 Tahun

    Jenis kelamin : laki-laki

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Tidak ada

    Alamat : Jl. Gurila Gg Cangak Merah No. 14 Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan

VI. BARANG BUKTI :

 • 1 (satu) unit HP merk IPHONE 11 warna hijau 

VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB Pelapor sedang mengendarai sepeda motor lewat di jalan Raya Menteng, pada saat itu Pelapor sedang berkomunikasi dengan seseorang sambil memegang handphone selanjutnya Pelaku 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor datang ke arah belakang Korban dan salah satu Pelaku langsung merampas handphone Korban dan kemudian Pelaku tersebut bersenggolan dengan mobil yang kebetulan lewat. Pada akhirnya Pelaku terjatuh dan Korban berteriak "maling-maling" lalu masyarakat sekitar berdatangan langsung melakukan pemukulan terhadap dua Pelaku yang terjatuh. 

VIII. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Pada Hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Sekira Pukul 03.30 Wib di Tekab Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP PHILIP ANTONIO PURBA, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Aditya Batubara Als Aditia dan Cristian Oktutribifan Manik Als Kristian di Jalan Raya Menteng Kel. Binjai Kec. Medan Denai selanjutnya Anggota langsung melakukan Introgasi kepada Pelaku tentang kejadian yang di lakukan Pelaku, Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada Korban kemudian Pelaku dibawa ke Kantor Polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada Penyidik Pembantu guna untuk dilakukan Proses Penyidikan.

IX. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN & ANCAMAN HUKUMAN

Tindak Pidana “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 Tahun. (Redaksi)

(Sumber: Humas Res Medan Area)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini